Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Masih Siapkan Materi

KPK beralasan masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi sehingga meminta penundaan.

3 Maret 2025 | 11.09 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 17 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "KPK meminta penundaan sidang praperadilan Tersangka HK kepada Hakim," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK beralasan masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi sehingga meminta penundaan. Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua perkara, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, gugatan praperadilan baru telah diajukan di Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan pascaditahannya sang klien pada Kamis lalu, 20 Februari 2025. “Tentu kami berharap pengadilan akan berpihak pada kebenaran,” kata Maqdir saat dihubungi pada Ahad, 2 Maret 2025.

Maqdir mengatakan tim hukum Hasto tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Sebab, semua bukti telah disampaikan di pengadilan dalam gugatan pertama. Dia justru meminta KPK menunjukkan bukti yang substansial dan relevan dengan delik inti dari sangkaan. Maqdir berujar selama mendampingi Hasto dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tidak pernah ada konfirmasi tentang bukti permulaan yang dimiliki KPK.

KPK menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025 karena melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 24 Desember 2024. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

ANASTASYA LAVENIA Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus