Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022. Para saksi yang diperiksa, yakni Nakhoda KMP Marisa Nusantara, Mualim KMP Marisa Nusantara, dan Kepala Mesin KMP Marisa Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan dilakukan kemarin, Selasa, 12 November. "Penyidik langsung mendatangi kapal, pemeriksaan langsung di atas kapal," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan penyidik KPK melakukan pendalaman mengenai dokumen kapal dan status kapal yang sudah tidak beroperasi sejak Mei 2024. Dalam perkara ini, KPK telah menyita belasan rumah di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Rumah yang disita antara lain berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penyitaan juga dilakukan di Bogor dan Menteng, Jakarta Pusat, yang masing-masing satu rumah. Kemudian di Darmo, Surabaya, ada tiga rumah dan Graha Famili Surabaya dua rumah.
Semua aset disita dari tangan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group. Secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang saat ini telah disita penyidik.
KPK, pada 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp 1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan auditor.