Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu kemarin memeriksa 7 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dan 1 pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan bertempat di Polda Jatim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun 7 anggota DPRD yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi itu, antara lain Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, M Heri Romadhon, Kusnadi, dan pegawai Bank BNI Maudy Farah Fauzi.
Selain itu ada 2 saksi dari anggota DPRD yang tidak hadir, yakni Muhamad Reno Zulkarnaen dan Achmad. Kedua saksi tidak hadir karena sedang beribadah umroh, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim," kata Ali.
Dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, dua orang tersangka selaku pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.