Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) memeriksa tujuh saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Bengkulu.
"Hari Senin kemarin, 13 Januari, pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para saksi yang diperiksa, yakni Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony, Staf Ahli Gubernur Bengkulu Sisardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu Meri Sasdi, dan Kabid SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer Atu. Tiga saksi lain adalah Yasiruddin selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Rizki Magnolia Putri selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dan Hardenni Meidianto selaku Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menuturkan, para saksi tersebut diperiksa untuk didalami perihal kronologis permintaan uang dari dinas, serta pemberian uang dan sumber uang untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah. Dia menyebut uang tersebut digunakan untuk serangan fajar Pilkada dan untuk kebutuhan logistik.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.
Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
November lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024. Dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu, hanya tiga yang ditetapkan tersangka.
"Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.
Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.