Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Masih Proses di Dumas

JATAM melaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK

2 April 2024 | 23.37 WIB

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih dalam proses di Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JATAM melaporkan Bahlil ke KPK atas dugaan korupsi dalam hal pencabutan izin tambang. Bahlil diduga meminta fee kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya ingin diputihkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengaduan masyarakat, kan, batasannya itu 40 hari kerja. Dan itu hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Menurut dia, secara teknis KPK tak bisa mempublikasikan lebih lanjut hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelapor, termasuk dalam pada laporan JATAM terhadap Bahlil ke KPK. “Kami tak bisa sampaikan itu secara detail. Sama ketika nanti di penyelidikan, dalam kasus yang lain juga tentu tidak bisa kemudian menyampaikan,” katanya.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, menyatakan langkah organisasinya melaporkan Bahlil ke KPK merupakan upaya mereka untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap. 

"KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius," kata Melky di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Mereka menekankan pentingnya KPK untuk segera mengusut laporan ini guna membongkar fakta-fakta yang terungkap ke publik.

Sementara itu, investigasi Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 juga melaporkan dugaan permainan izin tambang Bahlil. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dengan mematok tarif atau fee Rp 5-25 miliar untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabut.

Hingga laporan itu tayang, Bahlil tak memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi. Belakangan saat rapat bersama DPR RI ia membantah melakukan permainan izin tambang dan meminta fee. 

Bahlil sempat mengadukan liputan Tempo tersebut ke Dewan Pers. Namun, Dewan Pers menyatakan liputan tersebut tidak melanggar etik.

Di sisi lain Dewan Pers juga memerintahkan Tempo minta maaf spesifik terkait keterangan sampul yang keliru.  Tempo menyebut “Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel”. Seharusnya, kata “ribuan” tertulis “ratusan” karena faktanya baru 109 izin usaha nikel yang dicabut. Sementara kata ribuan mengacu pada 2.078 izin usaha pertambangan secara keseluruhan yang dicabut Bahlil.

Tak hanya itu, Bahlil juga melaporkan sumber anonim Tempo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, meski oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) langkah ini mengecam kebebasan pers di Indonesia

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus