Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

2 Mei 2024 | 18.35 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita kantor Partai NasDem di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK menyita bangunan seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara. Yang juga saat ini difungsikan untuk tempat operasional salah satu partai politik,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, penyitaan dilakukan karena KPK memiliki alat bukti dengan dugaan sebelumnya tanah dan bangunan itu milik EAR dari hasil korupsi. “Tentu kami akan analisis lebih jauh sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud terkait bangunan yang saat ini difungsikan sebagai salah satu parpol,” kata Ali.

Selain kantor NasDem, KPK juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang dipergunakan sebagai pabrik kelapa sawit, berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu. Tanah itu juga dioduga milik EAR namun diatasnamakan orang kepercayaannya. “Jadi memang tanah ini disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan memang masih tahap uji operasionalnya. Tapi nilainya 15 miliar,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank sejumlah Rp 48,5 miliar. EAR ialah tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.  "Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 29 Apri 2024.

Ali Fikri berkata uang sejumlah Rp 48,5 miliar tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Erik. Pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus