Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardhika, mengatakan saat ini hanya ada satu tersangka dan satu surat perintah penyidikan atau sprindik yang masih berjalan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bansos ini disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Sudah ada satu tersangka dan hanya satu sprindik yang saat ini masih berjalan," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata bahwa penyidik KPK masih mencari alat bukti pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini. Tessa pun menegaskan tidak ada intervensi di perkara bansos presiden yang sedang ditangani KPK.
Dia berkata pada 23 sampai dengan 26 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi dan dua kantor yang lokasinya berada di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Dalam proses penggeledahan, kata dia, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Setelah penyitaan ini, Tessa berujar penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Namun demikian, Tessa tidak mengungkap identitas pihak-pihak terkait yang dimaksud.
Pada Rabu kemarin, 31 Juli, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Mantan PPK yang pemeriksaannya dilakukan di Lapas Sukamiskin, sedangkan Andy Hoza Junardy (AHJ) selaku Dirut PT. Junatama Foodia Kreasindo, pemeriksaan dilakukan di BPKP Prov. Jawa Barat.
Dalam kesempatan berbeda, Tessa yang juga Kasatgas Penyidik KPK mengungkapkan dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo, pada Februari 2021 KPK menerima laporan bahwa PT Primalayan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai distributor bansos beras. Diduga kuat penunjukan subkontraktor proyek ini hanya akal-akalan untuk menggangsir anggaran.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos beras presiden ini. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW); Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); General manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS),; dan Vice President Operational PT BGR, April Churniawan (AC).
Kuncoro Wibowo akhirnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Dia didakwa karena telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.
Selain Kuncoro, Busi Susanto dan April Churniawan sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. April juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,275 miliar dikurangi barang bukti tertentu.
Adapun Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.