Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah meninjau ulang kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan di Lombok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK menelusuri ada atau tidaknya wanprestasi pengelolaan dalam kontrak antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Gili Trawangan Indah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Diketahui jangka waktu kontrak tersebut selama 70 tahun dan sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 22 November 2019.
Febri mengatakan nilai aset yang dikuasai oleh PT GTI cukup besar. Berdasarkan penilaian ulang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan NTB pada 2018, nilai objek pajak berupa tanah seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang dikuasai PT GTI mencapai Rp 2,3 triliun.
"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset tersebut dapat berjalan secara efektif," kata Febri.
Febri mengatakan koordinasi ini juga dilakukan agar pendapatan daerah Pemprov NTB dapat dimaksimalkan dari investasi masyarakat di pulau itu. KPK memperkirakan nilai investasi di Gili Trawangan mencapai Rp 24 miliar per tahun.
Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah, KPK mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut pajak, seperti di hotel, restoran, parkir, serta tempat hiburan.
Hingga pertengahan November 2019, kata dia, telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi proyek percontohan untuk wilayah Provinsi NTB.