Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kriteria Mobil yang Boleh Masuk Jalur Busway

Hanya kendaraan darurat yang telah mendapatkan diskresi bisa melintas di jalur transportasi publik termasuk busway Transjakarta.

19 Februari 2025 | 12.05 WIB

Truk polisi masuk jalur busway dan melawan arah. Instagram/@roda2blog
Perbesar
Truk polisi masuk jalur busway dan melawan arah. Instagram/@roda2blog

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu media sosial Indonesia diramaikan dengan beredarnya video pendek yang memperlihatkan sebuah minibus Toyota Alphard berkelir putih dengan nomor polisi RI 24 menerobos jalur Transjakarta. Video pendek yang pertama kali diunggah oleh akun X Beby Sweet itu telah ditonton jutaan kali di media sosial X dan Facebook.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tim Cek Fakta Tempo menemukan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Pelat RI 24 dengan kode 15 itu adalah kendaraan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025, Todotua membenarkan kendaraan dinas yang masuk jalur Transjakarta itu adalah miliknya. “Yes, bro,” kata mantan Direktur Eksekutif Bomba Group itu.

Lantas, apakah mobil pejabat diperbolehkan masuk ke jalur busway? Apa sebenarnya kriteria mobil yang boleh masuk jalur busway tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Kriteria Mobil yang Boleh Masuk Jalur Busway

Penggunaan jalur busway Transjakarta dibatasi oleh dua peraturan, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat 7 mengatur bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang melintas di jalur busway. Sementara Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 melarang kendaraan apa pun, selain angkutan transportasi publik, menggunakan jalur khusus angkutan umum. Orang yang melanggar pasal itu bisa dipenjara selama dua bulan atau didenda sebesar Rp 50 juta.

Meskipun jalur busway tidak diperuntukkan bagi kendaraan lain, pemerintah beberapa kali memberikan diskresi atau pengecualian tentang penggunaan jalur Transjakarta tersebut. Pada 19 Desember 2017, pemerintah DKI Jakarta menyatakan mobil presiden, wakil presiden, menteri, dan kendaraan darurat yang telah mendapatkan diskresi bisa melintas di jalur transportasi publik. 

Selain itu, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menetapkan tiga jenis kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur busway. Mulai dari ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut tabung oksigen. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia Sutanto Soehodho mengatakan tak ada regulasi khusus yang mengizinkan kendaraan dinas milik pejabat masuk ke jalur bus Transjakarta. “Pejabat mestinya menggunakan jalur umum seperti pengguna transportasi lain,” kata doktor Tokyo University, Jepang, yang menekuni sektor transportasi itu. Ia menyebut pemerintah bisa memberikan diskresi dalam kondisi darurat saja, seperti ambulans yang mengantar pasien.

Terdapat sejumlah alasan mengapa jalur busway harus disterilisasi dari kendaraan lain. Melansir dari kemenkumham.go.id, jalur busway diberlakukan secara khusus sebagai bagian dari edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Selain itu, keberadaan jalur busway juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sterilisasi jalur busway dilakukan sebagai langkah mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Secara sosiologis, jalur busway yang bebas hambatan akan meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik, karena perjalanan menjadi lebih cepat dengan biaya yang lebih terjangkau.

 

Ika Ningtyas, Ahmad Suudi, Rachel Farahdiba, Lani Diana Wijaya, dan Dicky Kurniawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus