Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi 2 Wanita Jadi Korban Penipuan Tinder Swindler, Korban Diming-iming Bisnis dan Hidup Bersama

Polda Metro menduga masih ada korban-korban lain dari aplikasi kencan yang kisahnya mirip dalam film dokumenter berjudul The Tinder Swindler.

23 Agustus 2023 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aplikasi kencan Tinder ditampilkan di ponsel dalam ilustrasi gambar yang diambil pada 1 September 2020. [REUTERS / Akhtar Soomro / Ilustrasi]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penipuan yang dilakukan melalui aplikasi kencan. Polisi telah menerima dua laporan dari dua wanita yang menjadi korban penipuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban termakan iming-iming dan bujuk rayu yang ditawari pelaku. Kepada korban, pelaku menjanjikan bisnis baru, dan hidup bersama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus penipuan ada yang menyebutnya dengan Tinder Swindler Indonesia, karena kasusnya mirip dengan yang dikisahkan dalam film dokumenter berjudul The Tinder Swindler.

“Pelaku mengelabui korban agar mau menyerahkan sejumlah uang dan janji,” ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 22 Agustus 2023. 

Ade menjelaskan kronologi penipuan ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan lalu semakin dekat. Kemudian dilanjutkan dengan komunikasi intensif melalui Direct Message (DM).

“Setelah kemudian terjalin komunikasi yang efektif yang dekat, kemudian disitulah diduga pelaku ini melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan.” Termakan bujuk rayu, korban lantas menyerahkan sejumlah uang ke pelaku. "Hampir sebesar ratusan juta," katanya.

Hingga saat ini ada dua korban yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Namun Ade membuka kemungkinan bahwa masih ada korban lain dari aplikasi kencan ini. “ Ada dua orang yang sudah melapor kejadiannya di tahun ini, nanti kita update lagi,” ujar Ade. 

Ade menjelaskan, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dari data yang diperoleh tim, pelaku diketahui berada di luar negeri.

Polda Metro, kata Ade, akan terus menyelidiki perkara kasus tindak penipuan ini apakah masuk ke dalam ranah perbuatan pidana. “ Upaya penyelidikan kita lakukan, gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidik menjadi sidik dan ditetapkannya tersangka,” ujar Ade. 

ADVIST KHOIRUNIKMAH 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus