Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua korban melaporkan dugaan penipuan bermodus asmara yang mirip dengan film dokumenter berjudul The Tinder Swindler. Ade menduga korban tak hanya dua orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih kami dalami, kemungkinan masih ada korban lainnya,” katanya pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Tak detailkan pelapor dan aplikasi
Ade tak mendetailkan siapa pelapor dan apa aplikasi kencan tersebut. Kasus ini, lanjut dia, berawal dari korban dan pelaku yang berkenalan via aplikasi kencan lalu semakin intens berkomunikasi pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terjalin hubungan efektif dekat antara korban dan tersangka,” ucap Ade.
Kronologi versi polisi
Ade menjelaskan kronologi penipuan ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan lalu semakin dekat. Kemudian dilanjutkan dengan komunikasi intensif melalui Direct Message (DM).
“Setelah kemudian terjalin komunikasi yang efektif yang dekat, kemudian disitulah diduga pelaku ini melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan.” Termakan bujuk rayu, korban lantas menyerahkan sejumlah uang ke pelaku. "Hampir sebesar ratusan juta," katanya.
Hingga saat ini ada dua korban yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Namun Ade membuka kemungkinan bahwa masih ada korban lain dari aplikasi kencan ini.
“Ada dua orang yang sudah melapor kejadiannya di tahun ini, nanti kita update lagi,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dari data yang diperoleh tim, pelaku diketahui berada di luar negeri.
Termakan iming-iming
Menurut dia, pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut untuk menipu korban. Pelaku merayu korban agar memberikan sejumlah uang kepadanya. Ade menduga kerugian akibat penipuan ini mencapai ratusan juta. Kepada korban, pelaku menjanjikan bisnis baru, dan hidup bersama.
“Pelaku mengelabui korban agar mau menyerahkan sejumlah uang dan janji,” ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 22 Agustus 2023.
Polisi masih dalami kasus
Polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan Tinder Swindler Indonesia tersebut. Penyelidikan dilakukan Tim Penyelidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Kami akan update apabila nanti ditemukan peristiwa pidana, melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan) sekaligus penetapan tersangka,” terang Ade.
Kasus serupa sebelumnya
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Seorang pria berusia 34 tertipu oleh seorang wanita yang baru ia kenal melalui aplikasi tinder. Pria yang berprofesi sebagai konsultan pajak itu mengatakan perempuan berusia 22 tahun itu telah membawa kabur uangnya sebesar Rp 87 juta.
Kuasa Hukum korban, M Khori mengatakan awal mula penipuan bermula saat si wanita yang berinisial SA itu mengajak si pria AM untuk menikah setelah satu bulan berkenalan.
“Bahwa klien kami itu ditipu oleh yang namanya SA ini. Jadi, awal ketemu November itu tahun 2021 ya kenal lewat tinder. Kemudian berlanjut komunikasi itu (melalui) instagram,” kata dia di Polres Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
Kemudian, menurut Khoiri, AM mengajak SA bertemu pada 24 November. Dipertemuannya, SA bercerita kepada AM bahwa kehidupannya kelam, dan pada saat itulah SA mengajak AM menikah.
“Kita enggak tahu apanya (yang kelam). Terus kemudian 'Mas mau enggak nikah' gitu. Kemudian 'Saya berjanji akan memperbaiki diri, akan hijrah dari kehidupan saya. Kemudian menuju yang lebih baik'. Nah di situlah klien kami itu terpikat," jelas Khoiri.
Setelah itu, kata Khoiri, SA mulai meminta sejumlah uang kepada AM dengan berdalih untuk persiapan nikah. Namun, karena kliennya ini sudah terpincut oleh perempuan tersebut, tanpa ragu AM, memberikan uang yang diminta SA hingga mencapai 87 juta.
Kemudian, pada tanggal 9 Desember, SA mengaku hamil. Ia juga meminta AM untuk tidak menghunginya, dan meminta uang 30 juta untuk biaya kuret.
"Terlapor berdalih sedang bersama sepupu sehingga terlapor melarang pelapor agar tidak mendatangi atau menelepon dengan alasan supaya tidak diketahui kehamilannya dan terlapor sebelum menikah ngotot harus menggugurkan kandungan dan kuret sebagai alternatif solusi," kata Khoiri.
Namun, Khoiri mengatakan, sejak saat itu SA selalu beralasan untuk tidak bisa ditemui. “"Klien kami ini tidak boleh mendatangi, tidak boleh tahu kabarnya bagaimana. Kemudian si cewe ini, mau kuret. Akhirnya disuruh duduk manis kan ngga tenang klien kami," katanya.
Menurut dia, kalau seandainya si SA hamil, kliennya siap bertanggungjawab. AM mencoba ingin bertemu, tapi malah diancam oleh si perempuan. "Malah mengancam bahwa 'Om kami kapolres. Akan mendatangi rumah kamu, kantor kamu, teman kamu'. Ini persekusi," ucap Khoiri.
Merasa telah jadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penipuan.
DESTY LUTHFIANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ALIYYU MEDYATI