Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Kasus SYL: dari Peras Pegawai, Suap Ketua KPK hingga Kasasinya Ditolak MA

Kasus korupsi SYL menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, dan uangnya digunakan untuk skincare anaknya, bayar Alphard sampai durian musang king.

3 Maret 2025 | 13.23 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus menerima hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi di kementerian yang ia pimpin selama 2020-2023, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Selatan 2 periode itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025.

Kasus korupsi SYL ini menarik banyak perhatian, karena menyeret Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, uang korupsi juga banyak mengalir untuk berbagai kepentingan keluarga mulai dari pembelian skincare sampai beli durian musang king dan bayar honor penyanyi dangdut.

Bagaimana kronologi kasus SYL?

Pertengahan 2020:

KPK menerima laporan masyarakat pada pertengahan 2020 tentang dugaan SYL mengumpulkan uang dari anggaran masing-masing direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi.

16 Januari 2023:

Pimpinan KPK memutuskan penyelidikan kasus SYL ditingkatkan menjadi penyidikan.

2 Maret 2023:

SYL bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di GOR Tangki, Jakarta Barat. Dalam sidang SYL mengaku memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Firli.

26 September 2023:

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar.

22 November 2023:

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

11 Juli 2024:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Putusan pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.

Dalam perkara ini, SYL didakwa memeras atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

10 September 2024:

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis SYL dengan menaikkan hukuman menjadi pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu. Jika harta benda yang bersangkutan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

28 Februari 2025:

Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi SYL, artinya politikus Nasdem ini tetap dipenjara 12 tahun, dengan Rp500 juta, dan membayar Uang Pengganti Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.

Kemana Larinya Uang Korupsi?

Biaya Skincare Anak dan Cucu

Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan SYL  juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya. “Permintaan dari Panji (eks ajudan SYL) itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” ujar Gempur.

Gempur menjelaskan permintaan anggaran tersebut ditujukan untuk perawatan kecantikan anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan anaknya Thita. “Thita dan cucunya. Tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin. Terakhir itu ada totalnya hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata dia dalam sidang PN Jakarta Pusat.

Bayar Biduan

Selain untuk biaya pribadi dan keluarga, SYL juga menggunakan uang Kementan untuk membayar biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah. SYL disebut menitipkan Nayunda Nabila menjadi pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

Di Kementan, Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Akan tetapi, Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun lantaran dihentikan karena jarang ke kantor.

Pembiayaan Cicilan Mobil Alphard

SYL juga memerintahkan para bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon. Uang yang diminta nominalnya beragam, mulai  dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu. Uang setoran itu secara rutin diterima SYL untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya, termasuk membayar cicilan mobil mewah Toyota Alphard hingga  pembiayaan cicilan kartu kredit.

Durian Musang King Rp 40 Juta

SYL juga rutin minta dibelikan durian musang king. Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas Menteri Pertanian SYL.

Biasanya, kata Wisnu, permintaan durian itu disampaikan oleh Panji Hartanto selaku ajudan SYL. Durian itu kemudian dikirim ke rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra)," ujar Wisnu.

Wisnu menyebut, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian. “Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," kata Wisnu.

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem juga putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus