Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penangkapan 11 Warga Padarincang Versi Polisi

Polda Banten menjelaskan kronologi penangkapan 11 warga Padarincang, Kabupaten Serang.

11 Februari 2025 | 19.16 WIB

Polda Banten gelar menggelar jumpa pers terkait kasus pembakaran ternak ayam di Padarincang Serang, Senin, 10 Februari 2025. FOTO: dokumen Humas Polda Banten
Perbesar
Polda Banten gelar menggelar jumpa pers terkait kasus pembakaran ternak ayam di Padarincang Serang, Senin, 10 Februari 2025. FOTO: dokumen Humas Polda Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Serang - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap 11 warga Padarincang, Kabupaten Serang, adalah tindak lanjut dari laporan dugaan penghasutan, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. "Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Dian, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak dan membakar properti mili PT STS. "Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar," kata Dian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tim Resmob awalnya menangkap CS dan NN  di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa  Curug Goong, Kecamatan Padarincang, pada 7 Februari 2025. Di hari yang sama polisi juga menangkap DP,  FR, PR, SF, US dan SM di pesantren Riyadusolihin, Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. Keesokan harinya, polisi menangkap HJ dan YS di rumahnya di kampung Cibetus. 

Dian mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 1 kantong batu,1 unit tempat pakan ayam, 1 buah pecahan kaca, 1 buah selang gas, abu sisa pembakaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.   

Adapun motif perusakan itu, kata Dian, diduga karena warga tidak senang dengan keberadaan PT STS yang dianggap mencemarkan lingkungan. "Dengan modus  melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," kata Dian. 

Dian memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini." Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalm peristiwa tersebut," kata Dian.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus