Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembakaran kandang ayam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilayangkan mewakili sembilan terduga pelaku yakni Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.
Menurut Rizal, praperadilan merupakan satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka. Karena pada proses penangkapannya, Polda Banten diduga telah menyalahi prosedur.
"Ini salah satu mekanisme yang disediakan hukum acara kita. Satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus," katanya di Serang, Rabu, 5 Maret 2025.
Rizal menjelaskan, kesembilan warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemanggilan pendahuluan, seperti diperiksa sebagai saksi ataupun sebatas klarifikasi. Tetapi semuanya langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka begitu saja.
Selain itu, kata Rizal, kesembilan warga tersebut juga selama ini tidak diperkenankan mendapatkan pendampingan hukum. "Warga juga selama proses ini tidak pernah tahu soal yang dituduhkan," ucap dia.
Rizal menjelaskan, dari 15 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, praperadilan diajukan hanya untuk sembilan warga. Karena lima warga lainnya masih di bawah umur dan satu warga baru ditangkap oleh Polda Banten pada 28 Februari.
"Praperadilan ini berdasarkan diskusi dengan keluarga tersangka. Sehingga memutuskan mengajukan praperadilan," kata dia.