Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Motif Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang, Polda Banten: Warga Tidak Senang Lingkungan Kotor

Dian mengatakan perusakan dan pembakaran kandang dan barang di PT STS agar peternakan ayam itu tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut.

11 Februari 2025 | 11.00 WIB

Aksi warga Cibetus, Padarincang memprotes penangkapan warga setempat di depan kantor Kepolisian Daerah Polda Banten,10 Februari 2025. Dok. WALHI
Perbesar
Aksi warga Cibetus, Padarincang memprotes penangkapan warga setempat di depan kantor Kepolisian Daerah Polda Banten,10 Februari 2025. Dok. WALHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris besar Dian Setyawan mengungkapkan motif masyarakat membakar peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, karena mengotori lingkungan. "Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dian mengatakan modus perusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar peternakan tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut. Ia menyebutkan  Polda Banten telah menangkap dan menahan sebanyak 11 orang tersangka.  “Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir," kata Dian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Kombes Dian, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta pembakaran peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT STS telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pada Kamis, 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Cecep Supriyadi  di rumahnya  di Kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap NN di rumahnya beralamat sama dengan Cecep. 

Masih di 7 Februari, Polda Banten menangkap beberapa santri di Pesantren Riyadusolihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap santri yang masih berusia di bawah umur seperti DP, FR, PR, SF, US dan santri dewasa Syamsu Maarif. Baru keesokannya pada Jumat, 8 Februari 2025, polisi meringkus Hj Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang. 

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI Mukri Friatna mengatakan baru tiba di tempat kejadian pada Ahad malam, 9 Februarai 2025 dan menerima surat penangkapan dari polisi hari ini, Senin pagi, 10 Februari 2025. “Surat penangkapan baru pagi ini dikirim,” kata Mukri lewat pesan singkat, Senin, 10 Februari 2025.
 
Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat Tempo itu, salah seorang warga yang menjadi tersangka yakni Cecep ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Surat itu menyatakan Cecep melakukan tindak pidana pada 24 November 2024 di properti PT Sinar Ternak Sejahtera.
 
Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan warga, peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera telah menimbulkan berbagai kerugian bagi warga setempat sejak 2013. Contohnya, per Desember 2024, sekitar 200 warga disebut terpapar gejala ISPA.

Berdasarkan keterangan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) puluhan polisi dari Polda Banten menggeruduk dan mendobrak rumah warga tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan duduk perkara, lalu menangkap warga.  Menurut WALHI dan TAUD, penangkapan itu terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 00.30 WIB.
 
“Bahkan pada saat kejadian berlangsung sejumlah anggota polisi sempat menodongkan senjata api kepada masyarakat,” kata para perwakilan TAUD dalam keterangan tertulis . 
 
Setelah memasuki rumah warga, menurut TAUD, polisi langsung menangkap beberapa orang santri yang sedang beristirahat di dalam. TAUD juga menyebutkan masih banyak anggota polisi yang berada di Kampung Cibetus, dengan jumlah besar dan membawa senjata lengkap. Bahkan menurut TAUD, polisi mengintimidasi warga Cibetus agar membuat pernyataan palsu, bahwa video tentang penangkapan oleh polisi yang disebarkan oleh warga adalah narasi bohong.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Haryanto membantah penangkapan anarkis seperti disampaikan Walhi.  "Tidak ada hal itu, " ujar Didik. 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus