Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Banten: Penangkapan 11 Warga Padarincang Perusak Peternakan Ayam Sudah Sesuai Prosedur

Polisi mengklaim penangkapan terhadap warga Padarincang, Banten, yang diduga merusak dan membakar peternakan ayam sudah sesuai prosedur.

11 Februari 2025 | 15.54 WIB

Polda Banten gelar menggelar jumpa pers kasus pembakaran ternak ayam di Padarincang Serang, Senin, 10 Februari 2025. FOTO: dokumen Humas Polda Banten
Perbesar
Polda Banten gelar menggelar jumpa pers kasus pembakaran ternak ayam di Padarincang Serang, Senin, 10 Februari 2025. FOTO: dokumen Humas Polda Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto mengklaim proses penangkapan 11 warga Padarincang yang jadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan properti milik peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera sudah sesuai prosedur. Didik menepis tudingan polisi menangkap para tersangka tanpa surat perintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Semuanya sesuai prosedur, dan tentu ada surat perintah penangkapan,” kata Didik melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Didik membenarkan bahwa aparat kepolisian diterjunkan saat malam hari untuk meminimalisir upaya perlawanan dari warga. Menurut dia tidak ada yang salah dari proses penangkapan tersebut. Didik menyatakan polisi yang turun ke lokasi juga tidak melakukan tindak kekerasan saat melakukan operasi.

Didik juga membenarkan bahwa aparat keamanan dipersenjatai lengkap saat menangkap tersangka. Dia mengatakan ketentuan soal penggunaan senjata itu juga mengacu kepada prosedur.

Dari 11 tersangka yang kini ditahan di Polda Banten, lima di antaranya masih berstatus anak-anak. Didik mengatakan para tersangka yang masih anak-anak itu adalah santri di sebuah pondok pesantren di Padarincang. “Yang anak-anak juga sudah mendapatkan pendampingan hukum, kepala desa dan keluarga juga turut mendampingi,” ujarnya.

Penangkapan Warga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan 11 warga Padarincang tersebut ditangkap karena terlibat dalam perusakan properti milik PT Sinar Ternak Sejahtera yang berlokasi di desa mereka. “Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dian mengatakan warga ingin perusahaan peternakan ayam tersebut tidak lagi beroperasi di Padarincang. Alasannya, warga merasa terganggu karena kehadiran perternakan itu. Masyarakat mengeluhkan udara yang tercemar dan bau busuk dari limbah peternakan.

Menurut Dian, para tersangka juga diduga mengajak dan menghasut warga lainnya untuk merusak peternakan ayam di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.

Mereka yang ditangkap itu adalah Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat, dan lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Mereka ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus