Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Pencurian Arwana Super Red Milik Rekan Irfan Hakim

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan kronologi kasus pencurian ikan arwana super red milik rekan Irfan Hakim.

28 Juli 2021 | 05.45 WIB

Irfan Hakim melaporkan pencurian dan penggelapan ikan hias arwana milik sahabatnya di penangkaran ikan Arwana di Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor ke polisi, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Irfan Hakim melaporkan pencurian dan penggelapan ikan hias arwana milik sahabatnya di penangkaran ikan Arwana di Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor ke polisi, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencurian sekitar 400 ekor ikan arwana jenis super red yang dilaporkan artis Irfan Hakim diungkap Kepolisian Resor Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pencurian ikan arwana di tempat budi daya yang merupakan milik rekan dari Irfan Hakim berinisial KE di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor itu membuat kerugian sekitar Rp 24 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun menjelaskan kronologi kasus pencurian arwana tersebut.

"Awalnya korban curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana super red berkurang," kata Harun dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa 28 Juli 2021.

Harun mengatakan, pencurian ikan itu telah berlangsung sejak Februari 2019. Kasus ini melibatkan empat orang tersangka yaitu, UG, 30 tahun, yang merupakan karyawan KE. Kemudian WH dan UY, rekan UG yang membantu pencurian itu, serta seorang berinisial ES (29) yang menjadi penadah.

Dua tersangka yaitu, WH dan UY saat ini masih buron. Polisi menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Harun mengatakan, pencurian dilakukan dengan cara dipancing oleh UG yang juga dibantu WH dan UY. "Hasilnya dijual kepada penadah ES yang sudah kami tangkap. Tapi dari pelaku ada juga yang dijual sendiri. Ada yang kecil, ada juga yang besar, harganya dari sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," ujar Harun.

Dari hasil pemeriksaan, kata Harun, tersangka menyebut telah menjual ikan arwana jenis super red itu sebanyak 400 ekor sejak 2019.

"Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES dijerat Pasal 480 KUHP," ujarnya.

Irfan Hakim yang ikut dalam konferensi pers tersebut mengucapkan terima kasih kepada polisi atas pengungkapan kasus ini. "Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," ujar Irfan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus