Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana terhadap 157.953 narapidana dan anak binaan. Menteri Imipas Agus Andrianto secara simbolis menyerahkan remisi tersebut di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 28 Maret 2025 yang diikuti secara visual oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi untuk Nyepi dan Idul Fitri 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bila pemberian remisi dilakukan sebagai momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 2025.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif," ujar Agus dalam keterangan resminya seperti dikutip Tempo pada Jumat, 28 Maret 2025.
Untuk remisi Hari Raya Nyepi, pemerintah memberikan remisi kepada 1.629 narapidana beragama Hindu. Sebanyak 1.609 orang menerima remisi khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 20 orang lainnya menerima remisi khusus II yang membuat penerima langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
Sementara itu, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 156.312 narapidana dan anak binaan yang menganut agama Islam. Dari jumlah tersebut, 154.170 orang narapidana dan 1.214 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana mereka. Selain itu, 928 orang lainnya langsung mendapatkan pembebasan.
"Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa tahanan," kata Agus.
Ketentuan Pemberian Remisi
Ketentuan mengenai pemberian remisi termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, pemberian remisi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, remisi dapat dipahami sebagai pengurangan masa menjalani pidana kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara substantif, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan. Selain itu, narapidana harus tercatat memiliki kelakuan baik paling singkat 6 bulan dan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas.
Secara administratif, narapidana harus memiliki berbagai dokumen yang sesuai ketentuan, antara lain salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, risalah pembinaan, surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti, dan salinan register F.
Bagi narapidana yang tergolong dalam PP99, maka dibutuhkan Surat Justice Collaborator (JC), surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, menyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris). Bagi narapidana tindak pidana korupsi, dibutuhkan pula bukti pembayaran denda dan uang pengganti/UP.
Narapidana korupsi juga mendapat remisi. Awalnya, pegiat anti-korupsi meminta agar koruptor dikecualikan sebagai pihak yang menerima remisi dan telah diakomodasikan dalam Peraturan Pemerintah nomor 99/ 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Hak Warga Binaan, yang mengecualikan napi korupsi dalam pemberian remisi. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung melalui uji materi pada 2012 atas permohonan 5 napi korupsi.
Vedro Imanuel Girsang, Rehan Oktra Halim, dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025 untuk 157.953 Narapidana, Berikut Regulasinya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini