Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

Para pelaku sudah berencana melakukan perampokan di rumah HS dengan membawa minuman keras ke rumah korban.

25 September 2024 | 13.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus perampokan sadis terhadap satu keluarga di Pamijahan Bogor yang menewaskan salah satu korban meninggal dunia. Polisi menyebut bahwa perampokan pada Rabu 18 September sekira pukul 04.00 itu memang sudah direncanakan oleh para pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah menangkap empat orang pelaku, dua diantaranya diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Pelaku D (30 tahun) merupakan otak dari aksi kejam yang menewaskan satu korban dan membuat korban lainnya luka berat," kata Wakil Kepala Polres Bogor, Komisaris Polisi Adhimas Sriyono, Senin, 23 September 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adhimas mengatakan, selain D, tiga pelaku lainnya yakni inisial S 29 tahun, C 48 tahun dan O 26 tahun juga sudah ditangkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Bogor dengan Dirkrimum Polda Jawa Barat.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal berlapis yang diantara nya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338, 170, 55, 56, dan Pasal 58 KHUP.

"Para tersangka dikarenakan sudah merencanakan aksinya dan adanya korban meninggal dunia, maka mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Adhimas menjelaskan. 

Adappun kronologi perampokan, menurut Adhimas, pada pada malam kejadian, tersangka D dan S mendatangi rumah korban HS dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas dan palaku S membekap korban hingga tewas.

Setelah HS meninggal, kedua tersangka langsung menyerang anggota keluarga korban lainnya, yaitu RF (27 tahun) istri HS, NN (55) ortu HS dan AL (10) anak HS, yang semuanya mengalami luka berat.

"Setelah memastikan korban HS meninggal, para tersangka sempat berusaha memindahkan jenazah ke dalam mobil karena korban yang sudah terluka berlumuran darah pada bagian kepala. Namun (pemindahan) gagal karena warga sekitar mulai berdatangan dan akhirnya korban HS ditinggalkan masih dalam posisi di dalam mobil," kata Adhimas. 

Adhimas mengatakan, dalam proses penyelidikan pengembangan pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka perampokan lainnya yakni O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, disusul tersangka C pada hari yang sama.

Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten. Polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya, dua unit mobil, satu unit motor, perhiasan, 5 unit handphone dan kunci pas yang digunakan pelaku D memukuk kepala korban HS. 

"Pelaku sudah kami tahan dan barang bukti sudah kami amankan. Dalam peristiwa ini, motif dari tindak pidana ini adalah karena faktor ekonomi dan para pelaku berencana merampok barang berharga milik korban," kata Adhimas. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus