Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

18 September 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban perundungan SMA Bina Nusantara atau Binus School Simprug tidak terima dengan penyebutan perkelahian untuk mendefinisikan tindak kekerasan yang diterima RE di toilet sekolah. Pihak korban atau pelapor menolak pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terduga pelaku yang mengaku bahwa pemukulan di toilet berdasarkan perjanjian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum RE, Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pihak kuasa hukum dari anak-anak terduga pelaku yang menyebut kejadian tersebut adalah perkelahian. “Pertanyaan saya, anak-anak kita ini di Binus ini mau sekolah atau mau ke arena tanding perkelahian atau tinju?” kata Sunan Kalijaga usai sesi Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak pelapor meyakini tindakan kekerasan itu sebagai pengeroyokan dengan menggambarkan ulang bagaimana situasi RE ketika dibawa ke toilet. “Posisinya dia (RE) di tengah diapit oleh orang kanan-kiri dan di belakangnya ada 3 orang lagi yang bersama-sama menuju ke kamar mandi. Mau ngapain?” kata Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga beralasan bahwa posisi orang yang menyetujui duel seharusnya bersiap dengan memasang kuda-kuda. Sementara korban, menurut Sunan Kalijaga, justru menundukkan wajah. Atas dasar itu tidak logis bagi Sunan Kalijaga bahwa korban RE menyetujui kesepakatan duel apalagi menantang duluan.

“Terlihat jelas siapa yang bilang tadi bahwa anak ini sepakat berkelahi dan bahkan anak ini yang menantang berkelahi siapa? Pihak sekolah dan pihak pengacara pelaku,” kata Sunan Kalijaga. Pihak pelapor mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum karena merasa sesi Rapat Dengar Pendapat justru digunakan untuk membangun opini publik yang tidak sesuai fakta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus