Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum korban dugaan bullying di SMA Binus School Simprug, Sunan Kalijaga mengungkapkan kliennya terbuka jika memang kasus ini harus diselesaikan dengan kekeluargaan. Sunan menyatakan bahwa baik korban maupun pelaku, usia keduanya masih berada di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu, bukan tidak mungkin adanya jalur perdamaian. Keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan pihak sekolah sudah sepakat mencari jalan terbaik ” ucap Sunan pada Ahad, 15 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya, Sunan menyatakan pihaknya akan terus menuntut agar penyelidikan dilaksanakan sampai tuntas. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari sekolah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa, dan agar tidak ada lagi kasus terulang.
“Harus tuntas, penyelenggara pendidikan harus menjamin (keamanan) siswanya” jelasnya pada Tempo melalui telepon.
Ia juga mengatakan saat ini korban yang berinisial RE ini sedang dalam cuti sekolah sejak kejadian dugaan terjadinya perundungan pada bulan Januari lalu.
“Sudah lama tidak sekolah, ia (korban) sedang dalam masa trauma” ucap Sunan.
Dugaan perundungan dan pelecehan seksual di SMA Binus Simprug yang terjadi pada RE, 16 tahun, ini ramai setelah ia membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan bersama dengan kuasa hukumnya.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya itu disebutkan peristiwa itu terjadi di sekolah itu pada 30 dan 31 Januari 2024 lalu. Korban melaporkan empat terduga pelaku berinisial K, L, C, dan K. Dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu viral di media sosial setelah pihak kuasa hukum korban mendatangi sekolah itu dan videonya tersebar.
Ervana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polisi Sudah Pertemukan Keluarga Korban dan Pelaku dalam Dugaan Bullying di SMA Binus Simprug