Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan bullying di Binus School Simprug, RE, mengaku telah mengalami perundungan sejak pertama kali pindah ke sekolah tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RE bercerita perundungan sudah ia alami sejak pertama kali masuk SMA Binus School Simprug pada November 2023. Mulanya hanya sebatas verbal berupa intimidasi dan diminta tidak macam-macam jika ingin nyaman belajar di sekolah tersebut. “’Lu harus ngelayanin kita’,” ucap RE menirukan intimidasi yang ia terima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan perundungan yang RE alami semakin menjadi. Ia mengaku juga mendapat pelecehan seksual oleh sejumlah siswa. “Kemaluan saya dipegang-pegang di depan perempuan, di depan laki-laki. Pantat saya dipegang di depan kelas,” kata RE dengan napas berat menahan tangis.
Kuasa hukum RE, Agustinus Nahak, menuturkan perundungan yang dialami kliennya mencapai puncaknya pada 30 dan 31 Januari 2024. Dalam dua hari itu, RE mengaku mendapat kekerasan psikis, fisik, hingga seksual. Imbasnya RE pernah dirawat dua hari di Rumah Sakit Pertamina karena luka-luka dan kondisi mentalnya terganggu.
Dugaan perundungan dan pelecehan seksual di SMA Binus Simprug yang terjadi pada RE, 16 tahun, ini ramai setelah ia membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan bersama dengan kuasa hukumnya.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya itu disebutkan peristiwa itu terjadi di sekolah itu pada 30 dan 31 Januari 2024 lalu. Polisi telah memeriksa 18 saksi dan delapan di antaranya diduga pelaku.
Kuasa hukum dari delapan terlapor, Rasamala Aritonang, menyangkal semua pernyataan RE. “Pernyataan bahwa ada kekerasan tidak benar, pelecehan seksual tidak benar,” katanya. Ia mempersilakan pihak RE untuk membuktikan keterangan-keterangan yang disampaikan di hadapan DPR RI.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara (Binus) membeberkan empat bukti video sebagai bantahan adanya peristiwa perundungan di Binus School Simprug. Bukti video ini ditayangkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan sore ini di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan.
Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Yayasan Binus, menyatakan alasannya membuka sejumlah video ini ialah untuk membuktikan tidak ada indikasi perundungan dalam peristiwa yang terjadi di tanggal 30 dan 31 Januari 2024.
Dari empat video tersebut, dua di antaranya rekaman CCTV yang menangkap momen belasan siswa memasuki toilet pada 30 dan 31 Januari 2024. Sementara satu video berasal dari ponsel yang merekam perkelahian dua siswa, salah satunya RE. Meski ada perkelahian, Binus School Simprug berkukuh tak ada kasus perundungan di sekolah internasional tersebut. “Sesungguhnya ini adalah peristiwa (konflik) yang terjadi antara siswa dan siswa,” kata Otto Hasibuan.