Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi meminta kliennya dibebaskan. Menurutnya dakwaan dari jaksa KPK tidak cermat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata dia, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dinalara menyebutkan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti. "Di dalam dakwaan tidak ada disebutkan JPU tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan Terdakwa AY untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan," kata dia.
Menurut Dinalara, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah. Di sisi lain, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan.
"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata dia.
Sebelumnya, Yasin didakwa jaksa KPK memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP. Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara itu.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Karib.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.