Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco mengatakan kliennya akan menjadi justice collaborator untuk mengungkap jejaring platform Onlyfans dan membongkar praktek pornografi di media sosial.
"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap platform Onlyfans," kata Herlambang saat mendampingi Dea Onlyfans wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2022.
Herlambang menyampaikan bahwa kliennya menjadi tersangka atas 2 pasal. Yaitu tentang UU ITE dan juga Undang-undang Pornografi. Dea, menurut Herlambang, akan menjadi justice collaborator kepolisian untuk mengungkap bagaimananya mengenai platform Onlyfans ini.
"Kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detil, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada. Nanti komunikasi dengan pihak kepolisian seperti apa. Nanti hasilnya akan kita update," kata Herlambang.
Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum Dea juga menyampaikan bahwa konten ini merupakan konten pribadi dari Dea. Abdillah menyampaikan bahwa kliennya mendapat tempatnya di Onlyfans ini. Abdillah menyesali bahwa konten di Onlyfans ini tidak diatur di Indonesia.
"Tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Hanya itu saja. Makanya kami juga ingin memberikan narasai seperti ini supaya ada pihak-pihak lain yang bisa membantu menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya. Entah dari dari pihak pemerintahan entah pihak yang lain bisa sama-sama membantu menyelesaikan masalah," kata Abdillah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dea OnlyFans Bikin Konten Asusila Bukan untuk Orang Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini