Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kuasa Hukum Sebut Dea Onlyfans Bisa Jadi JC Ungkap Onlyfans di Indonesia

Kuasa hukum sebut Dea Onlyfans bisa jadi justice collaborator untuk mengungkap praktek platform Onlyfans di Indonesia.

28 Maret 2022 | 20.55 WIB

Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail
Perbesar
Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin 28 Maret 2022. Selanjutnya Dea mengaku akan kooperatif dengan Kepolisian. Tempo/ Hamdan Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco mengatakan kliennya akan menjadi justice collaborator untuk mengungkap jejaring platform Onlyfans dan membongkar praktek pornografi di media sosial.

"Kami harapannya kedepannya bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap platform Onlyfans," kata Herlambang saat mendampingi Dea Onlyfans wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2022.  

Herlambang menyampaikan bahwa kliennya menjadi tersangka atas 2 pasal. Yaitu tentang UU ITE dan juga Undang-undang Pornografi. Dea, menurut Herlambang, akan menjadi justice collaborator kepolisian untuk mengungkap bagaimananya mengenai platform Onlyfans ini.

"Kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detil, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada. Nanti komunikasi dengan pihak kepolisian seperti apa. Nanti hasilnya akan kita update," kata Herlambang. 

Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum Dea juga menyampaikan bahwa konten ini merupakan konten pribadi dari Dea. Abdillah menyampaikan bahwa kliennya mendapat tempatnya di Onlyfans ini. Abdillah menyesali bahwa konten di Onlyfans ini tidak diatur di Indonesia. 

"Tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Hanya itu saja. Makanya kami juga ingin memberikan narasai seperti ini supaya ada pihak-pihak lain yang bisa membantu menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya. Entah dari dari pihak pemerintahan entah pihak yang lain bisa sama-sama membantu menyelesaikan masalah," kata Abdillah.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dea OnlyFans Bikin Konten Asusila Bukan untuk Orang Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus