Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Lagi, Kasus Istri Sewa Pembunuh Bayaran Ingin Habisi Suami

Istri berselingkuh dengan sopir pribadi sewa dua pembunuh bayaran. Gagal.

2 Oktober 2019 | 20.24 WIB

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus istri sewa pembunuh bayaran bermaksud menghabisi nyawa suami kembali terjadi. Kali ini terungkap di rumah tangga pasangan VT (42 tahun) dan YL (40 tahun) yang bertempat tinggal di Taman Sari, Jakarta Barat, namun ditangani Polres Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tersangka dalam kasus ini adalah YL dan selingkuhannya yang tidak lain sopir pribadi VT, yakni BHS. Ada dua tersangka lain yakni si pembunuh bayaran BK dan seorang lainnya, HER, yang hingga kini masih buron. Sedang VT yang berhasil lolos dari pembunuhan menderita luka tusuk di leher.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menerangkan upaya pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat malam 13 September 2019. Pada malam itu, VT mengendarai mobil bersama BHS dan BK. Kepada VT, tersangka BHS mengenalkan BK sebagai rekannya.

Budhi menceritakan, sekitar pukul 23.30, mobil yang dikendarai VT melewati Jalan Boulevard Gading Raya, Jakarta Utara. Saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School, BHS tiba-tiba meminta VT menghentikan mobil. Dia beralasan ingin muntah dan keluar dari kendaraan.

"Kemudian, tersangka BK yang duduk di belakang mobil menusukkan pisau ke leher korban," ujar Budhi saat ditemui di kantornya, Rabu 2 Oktober 2019.

Budhi melanjutkan, BK kemudian keluar mobil dan ingin masuk dari pintu depan untuk menusukkan  pisau ke perut VT. Namun, korban langsung tancap gas. "Korban langsung mengarahkan mobilnya ke rumah sakit dan di sana mendapat perawatan," ujar Budhi.

Korban berhasil selamat. Polisi yang menerima laporan pengaduan berhasil membekuk BHS dan YL. Pasangan selingkuhan tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

BHS, 33 tahun, satu di antara empat tersangka kasus perencanaan pembunuhan terhadap VT (42) menggunakan pembunuh bayaran saat ditemui awak media di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 2 Oktober 2019. BHS, sopir pribadi, berselingkuh dengan istri VT. Tempo/M Yusuf Manurung

Kepada wartawan, BHS mengaku spontan bersama YL merancang rencana pembunuhan terhadap VT. Awalnya, mereka akan menggunakan sianida. keduanya merancang itu pada Juni 2019. "Sianida diracik di minuman," katanya di Polres Jakarta Utara, Rabu 2 Oktober 2019.

Rencana berubah karena YL tak berani dalam eksekusi. Mereka akhirnya menyewa dua pembunuh bayaran yakni para kenalan BHS.

Kasus ini mengingatkan kembali pembunuhan terhadap suami dan anak tiri dengan tersangka utama sang istri, Aulia Kesuma. Bedanya, pembunuhan di dalam keluarga yang berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan, itu atas motif ingin merebut harta rumah.  

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus