Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SUAP itu ibarat "gas", kata orang. Tercium ada, terpegang tidak. Begitu pula halnya dengan kasus suap pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara. Setelah 10 bulan menelisik dugaan suap yang dilakukan Gubernur Ali Mazi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara awal Oktober ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 44 anggota DPRD Sulawesi Tenggara yang diindikasikan menerima suap.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo