Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

LBH Pers Minta Jokowi Berhati-Hati Memberi Remisi

Jokowi dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait kekerasan terhadap jurnalis.

9 Februari 2019 | 17.56 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 9 Februari 2019. Perayaan HPN 2019 tersebut mengangkat tema Pers Menguatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 9 Februari 2019. Perayaan HPN 2019 tersebut mengangkat tema Pers Menguatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih berhati-hati dalam memberikan remisi atau grasi kepada terpidana. LBH mengatakan aspek sosial dan nilai keadilan di masyarakat harus dijadikan salah satu indikator pemberian remisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca: Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi: Demi Rasa Keadilan

"Evaluasi untuk peristiwa ini, Presiden harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan keputusan remisi atau grasi dan semacamnya," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dihubungi pada Sabtu, 9 Februari 2019.

Ade mengatakan hal itu menanggapi pembatalan pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dalam sebuah video yang diambil di sela acara peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, seseorang bertanya kepada Jokowi, "Bapak bagaimana soal pencabutan remisi terhadap pembunuh Prabangsa?". Jokowi menjawab, "Sudah, sudah saya tanda tangani."

Lebih jauh, Ade berharap presiden tak berhenti pada kasus itu. Dia mengatakan Jokowi masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait kekerasan terhadap jurnalis. "Penyelesaian kasus pembunuhan atau kekerasan jurnalis merupakan indikator penting terwujudnya negara demokrasi yang melindungi kebebasan pers," katanya.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Baca: Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus