Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pimpinan PBNU berusaha mendamaikan perseteruan Maming dan Isam lewat Megawati Soekarnoputri.
Rekonsiliasi juga melibatkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit.
Haji Isam dikabarkan menolak tawaran damai. Karena apa?
PADA Rabu, 6 April lalu, Megawati Soekarnoputri menjamu Yahya Cholil Staquf di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Yahya membawa serta adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Sekretaris Jenderal PBNU Syaifullah Yusuf; dan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. Megawati ditemani Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yaqut menyiarkan pertemuan sore menjelang berbuka puasa itu di akun Instagram-nya. “Sore ngabuburit bersama Presiden RI ke-5 Ibu Megawati,” tulisnya. Para peserta perjamuan buka puasa itu semringah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa orang yang mengetahui percakapan dalam pertemuan itu menyebutkan bahwa Mardani H. Maming memanfaatkan pertemuan itu untuk meminta Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, menjembatani perseteruannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad, pengusaha batu bara Kalimantan Selatan, yang populer dipanggil Haji Isam. Mardani sedang berseteru dengan kawan lama sesama pengusaha batu bara itu hingga ke meja hukum, yang dilaporkan seorang pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebulan sebelumnya.
Mardani adalah kader PDI Perjuangan sejak 2010, setelah hengkang dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ia menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2015-2018 berkat sokongan PDI Perjuangan. Ia mundur dari kursi bupati karena hendak mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai ini.
Anggota Fraksi PDIP asal Kalimantan Selatan, Rifqinizami Karsayuda, menyangsikan kesediaan Megawati meladeni permintaan Mardani Maming itu. “Rasanya tidak mungkin Ibu mengintervensi kasus hukum. Sikap Ibu jelas, kader harus berani bertanggung jawab,” ujarnya. Rizki mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Maming meski kini ia menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah PDIP Kalimantan Selatan.
Haji Isam/instagram/lianajhonlin12
Perseteruan Maming dan Isam memanas ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan pemberian besel kepada Maming. Petunjuk itu datang dari pengakuan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Ia menyebutkan Maming menerima fee peralihan izin usaha pertambangan lewat kontrak kerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara dengan anak perusahaan PT Batulicin 69, perusahaan milik Mardani Maming.
Kontrak kerja sama kedua perusahaan ditandatangani pada 1 Januari 2016 oleh Henry Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara, dan Wawan Surya, Direktur PT Permata Abadi Raya. Keduanya menyepakati pembagian hasil kegiatan usaha jasa pelabuhan sebesar Rp 10 ribu untuk setiap ton batu bara. PT Permata adalah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki PT Batulicin 69.
Mantan pengacara Dwidjono, Irfan Idham, mengungkap keterlibatan Haji Isam di balik pengakuan Dwidjono itu. Ia mengaku memiliki pengakuan Dwidjono yang memutus kuasa hukum kepadanya karena takut kepada Haji Isam. “Pak Dwidjono pernah dihubungi langsung oleh Haji Isam,” tutur Irfan.
Pengakuan Dwidjono sempat berujung pada surat panggilan kepada Maming untuk bersaksi di pengadilan. Mardani tak memenuhinya dengan pelbagai alasan, dari sakit hingga punya acara penting bersama Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Umum Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pada pemanggilan Kamis, 2 Juni lalu, ia datang ke KPK. Ia mengatakan datang bersaksi untuk menjernihkan perseteruannya dengan Haji Isam. Orang-orang dekatnya menyebutkan tak hanya kepada Megawati, Mardani Maming juga mengadukan perseteruan itu kepada Presiden Joko Widodo.
Selepas ulang tahun HIPMI pada Jumat, 10 Juni lalu, di Jakarta Convention Center, Mardani Maming dipertemukan dengan Haji Isam. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit hadir dalam pertemuan itu. Tapi rekonsiliasi gagal. “Isam mengatakan hanya bersedia berdamai jika sudah meninggal,” ucap politikus senior asal Kalimantan yang mengetahui pertemuan itu.
Listyo enggan menanggapi permintaan konfirmasi dari Tempo ketika dihubungi lewat WhatsApp. Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan perlu waktu koordinasi untuk menjawab permintaan konfirmasi tersebut.
Pada Jumat, 1 Juli lalu, Tempo menyambangi rumah Isam di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, untuk wawancara. Canu, penjaga rumahnya, mengatakan tak menerima perintah agar menerima surat apa pun, termasuk permohonan konfirmasi. “Kami tidak mendapat arahan,” katanya. Adapun pengacara Isam, Junaidi Tirtanata, tak kunjung memberi respons atas pertanyaan Tempo. “Saya mesti izin dulu,” tuturnya.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Juni 2022. KPK/TEMPO/Imam Sukamto
Lobi-lobi Mardani Maming gagal menghentikan proses hukum. Ia menjadi tersangka dan dicekal sejak Kamis, 16 Juni lalu. Begitu pula dengan adik kandungnya, Rois Sunanda, yang menjabat Direktur PT Batulicin 69. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya permohonan cekal meski enggan menjelaskan detail perkara itu. “Secara resmi belum kami umumkan,” katanya.
Mardani Maming melawan penetapan tersangka itu. Ia menggugatnya melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni lalu. Kuasa hukum Maming, Ahmad Iriawan, menuding ada sejumlah keganjilan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. “Ada aspek substansi dan prosedur yang dilabrak. Salah satunya pengumuman status,” ucapnya.
Menurut Iriawan, penetapan status itu baru diketahui kliennya dari pemberitaan sejumlah media ihwal permohonan cekal. “Publik lebih dulu tahu dibandingkan dengan Pak Mardani,” ujarnya. Penyidikan kasus itu juga tergolong kilat lantaran Mardani Maming baru diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa, 7 Juni lalu.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK siap meladeni gugatan Mardani H. Maming. Menurut dia, penetapan status tersangka dibuat berdasarkan aturan. “Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundangan-undangan,” katanya. Gugatan praperadilan Maming bakal digelar pada 12 Juli 2022 di Pengadilan Jakarta Selatan.
LINDA TRIANITA, M. ROSSENO AJI, FAJAR PEBRIANTO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo