Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, sebagai tersangka suap dalam peralihan perizinan tambang.
Mardani menuding kerja cepat KPK didorong pengusaha batu bara Haji Isam.
Perseteruan dua pengusaha baru bara Kalimantan Selatan buntut perebutan kursi Bupati Tanah Bumbu.
KONFIRMASI Komisi Pemberantasan Korupsi atas status tersangka Mardani H. Maming dalam perkara dugaan suap konsesi pertambangan batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin, 20 Juni lalu, membuat Lucky Omega Hassan lega. Ia pelapor dugaan korupsi itu ke KPK pada Maret lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo