Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengatakan eksekusi penggusuran lima rumah warga oleh Pengadilan Negeri Cikarang di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, sudah sesuai prosedur. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yanto, PN Bekasi—yang mendelegasikan eksekusi kepada PN CIkarang—telah mendaftarkan sita eksekusi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020 dan diterima oleh petugas BPN bernama Said.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut,” kata Yanto kepada wartawan.
Kemudian, kata Yanto, PN Cikarang telah melaksanakan konstatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi. Dia pun membantah tuduhan bahwa PN Cikarang tidak melibatkan BPN. Yanto menyebut PN Cikarang telah memohon bantuan kepada BPN Kabupaten Bekasi dalam melakukan pencocokan. Akan tetapi, BPN tidak hadir.
Selain itu, Yanto juga mengatakan PN Cikarang telah memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada termohon eksekusi, pihak-pihak yang terdampak eksekusi, serta perangkat desa.
“Berdasarkan uraian diatas maka PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pendoman terknis administrasi dan peradilan,” ujar Yanto.
Penggusuran terhadap lima rumah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 dilakukan pada 30 Januari 2025. Kelima bangunan tersebut adalah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat. Adapun penggugat dalam sengketa ini adalah Mimi Jamilah.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, PN Cikarang telah salah menggusur lima rumah itu. “Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2, Jumat, 7 Februari 2025.
Nusron menilai, proses eksekusi bangunan di atas lahan seluas 3,6 hektare milik Mimi Jamilah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alasan pertama, proses eksekusi lahan baru bisa dilakukan setelah sertifikat warga tergugat dibatalkan oleh BPN. Namun menurut Nusron, di dalam pusutan belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN untuk membatalkan sertifikatnya.
Kedua, setelah sertifikat tergugat dibatalkan, pengadilan wajib bersurat kepada BPN untuk dilakukan pengukuran terlebih dahulu terhadap lahan yang akan dieksekusi. Ketiga, pengadilan wajib bersurat kepada BPN terkait pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan. “Lah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” ucap Nusron.
Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.