Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MA Kurangi Hukuman Penyuap Mantan Hakim MK Akil Mochtar

MA mengabulkan kasasi terpidana kasus suap Akil Mochtar, Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Samiun, dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun.

13 Desember 2019 | 15.10 WIB

Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam kasus suap pengaturan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang ini, Akil divonis 5 tahun penjara. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam kasus suap pengaturan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang ini, Akil divonis 5 tahun penjara. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun, dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun pada Kamis, 12 Desember 2019. Samsu Umar merupakan terpidana dalam kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"PK (peninjauan kembali) terhadap putusan PN Jakarta Pusat pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun. Denda tetap Rp 150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar pada 27 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Suap senilai Rp 1 miliar diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum menerima salinan putusan Samsu Umar Samiun. "Mungkin sedang dalam proses tetapi KPK sudah koordinasi dengan pihak Humas MA," kata Febri.

Ia pun mengklarifikasi informasi yang menyebut bahwa putusan PK terhadap Samsu Umar adalah vonis bebas. "Jadi, informasi yang seolah-olah mengatakan putusan PK di MA terhadap terdakwa adalah vonis bebas tidak benar," kata Febri.

Informasi yang benar, kata dia, adalah pada putusan PK tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta. "Putusan telah dijatuhkan pada hari Kamis, 12 Desember 2019 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi," ucap Febri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus