Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mabes Polri Beri Asistensi Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Asistensi kasus polwan bakar suami diberikan dengan bentuk petunjuk dan arahan teknis pada penyidik Polda Jawa Timur.

10 Juni 2024 | 20.14 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri memberi asistensi terhadap kasus Polwan bakar suami di Mojokerto. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, asistensi diberikan dalam bentuk petunjuk dan arahan (jukrah).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sebagai pembina fungsi teknis akan memberikan jukrah kepada polda,” ujar Trunoyudo di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, asistensi dari Markas Besar Polri dapat berupa secara teknis dengan memberi bantuan alat maupun keterampilan penyidikan. Namun pada kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, Trunoyudo yakin Polda Jawa Timur bisa melakukan penyidikan secara profesional.

“Polda Jawa Timur setiap perkembangannya akan menyampaikan kepada media,” tutur dia.

Dalam kasus ini, anggota Polres Mojokerto Kota Brigadir Polisi Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres Jombang, Brigadir Polisi Satu Rian Dwi Wicaksono. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, dengan latar belakang faktor ekonomi.

Briptu Fadhilatun marah usai cek rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal Rian baru saja menerima gaji ke-13 sebesar Rp 2,8 juta pada bulan ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, pasangan suami istri itu cekcok di Kompleks Asrama Polri Polres Mojokerto yang merupakan tempat tinggal mereka.

Saat cekcok, tangan Rian sempat diborgol di tangga, kemudian tubuhnya disiram dengan bensin. Setelah itu istrinya langsung menyulut api dengan tisu yang dibakar lebih dulu.

Rian mendapatkan luka bakar 96 persen di tubuhnya, kemudian dia meninggal keesokan harinya. Briptu Fadhilatun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sempat minta maaf pada sang suami atas perilaku ini,” ucap Dirmanto, Ahad.

Dia menyebut konflik ini terjadi karena Rian diduga menghabiskan uang biaya hidup untuk keluarga, termasuk tiga anaknya, untuk judi online. Usai membakar suaminya, kondisi psikologis Briptu Fadhilatun terguncang.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus