Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BARU beberapa langkah keluar dari tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Darwin Ng kembali berhadapan dengan dua penyidik polisi. Dua petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum itu meminta pengusaha properti ini ikut ke ruang pemeriksaan di lantai dua. Darwin tidak berkutik.
Setelah mereka tiba di ruang pemeriksaan, seorang penyidik menyodorkan dua lembar surat. Darwin kaget bukan kepalang setelah mengetahui surat itu adalah kabar pahit buat dirinya. Ia langsung lunglai. Dalam surat itu, Darwin sudah berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang. "Klien saya ditunjukkan surat penangkapan dan satu lagi surat penahanan," ujar Sururudin, pengacara Darwin, Selasa pekan lalu.
Saat itu juga penyidik kembali menjebloskan pria kelahiran Medan ini ke tahanan, yang letaknya bersisian dengan ruang pemeriksaan. Sepuluh menit sebelumnya, Darwin bebas karena sampai 60 hari jaksa belum kunjung menyatakan berkas kasus penipuan pria 64 tahun ini lengkap dan melimpahkannya ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru menilai konstruksi hukum penipuan lemah.
Ketentuan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan batas penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sampai 40 hari. Jika setelah diperpanjang Kejaksaan belum menyatakan berkas itu lengkap (P-21) untuk dibawa ke tahap penuntutan, tersangka harus dibebaskan dari tahanan. Penanganan kasusnya sendiri tetap berjalan.
Darwin mesti berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pengacara dari ACS Law Firm, Fajar Reyhan Apriansyah, awal Januari 2015. Fajar menduga Darwin dan Nurhayati bersekongkol menipu kliennya, Rusmin, dalam urusan jual-beli tanah seluas 80 hektare di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 2010. Rusmin adalah adik Johan Lensa, taipan pemilik perusahaan tambang PT J Resources Asia Pasifik TBK. Darwin memang memiliki hubungan bisnis dengan Johan karena bekerja sama mendirikan satu perusahaan properti, PT Graha Makmur Cemerlang.
Kubu Johan Lensa lebih dulu menyeret Nurhayati ke jalur hukum. Pada awal Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Nurhayati enam tahun penjara karena terbukti menipu Johan Lensa dalam urusan jual-beli tanah itu. Ia memalsukan 276 lembar surat pelepasan hak tanah, sehingga seolah-olah persil yang akan dijual kepada Johan memang milik Nurhayati.
Vonis ini yang menjadi salah satu dasar bagi kubu Johan Lensa untuk menyeret Darwin Ng ke jalur hukum. Dalam laporannya, Darwin diduga tahu bahwa 276 surat pelepasan hak tersebut palsu. Fajar Apriansyah menduga Darwin sengaja menutupi hal tersebut dan terus membujuk Johan agar mau membeli tanah milik Nurhayati.
Ditemui pada Rabu pekan lalu di kantor ACS Law Firm di gedung Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, Fajar mengatakan belum bisa berkomentar sebelum mendapat izin dari atasannya. "Saya izin atasan dulu, nanti akan saya hubungi," katanya. Jumat pekan lalu, Tempo kembali mendatangi kantor pengacara tersebut. Seorang resepsionis mengatakan Fajar sedang di luar kota. Namun ia memastikan surat permohonan wawancara sudah sampai ke meja atasan Fajar.
Tidak lama setelah laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebenarnya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara penipuan. Mereka juga sempat memeriksa Nurhayati. Namun kasus ini mengendap. Baru dua tahun kemudian perkara ini muncul kembali ke permukaan.
Sururudin mengatakan penyidikan ini dibuka lagi tidak lama setelah kliennya melaporkan Johan Lensa ke Markas Besar Kepolisian RI pada Januari 2017. Darwin Ng menuding Johan Lensa memalsukan akta autentik di PT Graha Makmur Cemerlang. "Ada dugaan polisi ingin mengerjai klien saya," ujarnya.
Darwin juga tidak menyangka bisa terkena jerat pencucian uang. Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu, penyidik menyertakan kejahatan asal dari jerat pencucian uang tersebut. Undang-Undang Pencucian Uang mengatur jerat pencucian uang harus memiliki kejahatan asalnya sebagai cantolan. "Polisi terlalu memaksakan pasal ini," kata Sururudin.
Mengaku sedang di luar kota, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyerahkan urusan konfirmasi kasus ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono. Dalam jawaban tertulisnya, Argo mengatakan penyidik memiliki alasan hukum mengenakan jerat pencucian uang kepada Darwin.
Polisi menuding Darwin menerima aliran uang dari Johan sekitar Rp 5 miliar yang ditransfer ke dua rekening bank swasta miliknya pada Februari-Juli 2010. Uang ini kemudian dikirimkan kepada Nurhayati oleh Darwin sebagai bagian dari jual-beli tanah. "Padahal Darwin diduga tahu sertifikat pelepasan hak tanah milik Nurhayati fiktif," ujar Argo, Jumat pekan lalu.
KAMIS siang pertengahan Februari lalu, di hari kedua penahanannya sebagai tersangka pencucian uang, Darwin Ng kedatangan dua tamu yang mengaku sebagai utusan Johan Lensa. Ia tidak kaget. Sebab, sejak ditahan pada Desember 2017, Darwin sudah dua kali dibesuk oleh orang yang mengaku sebagai utusan Johan.
Kepada Darwin, kedua orang ini mengatakan ia bisa bebas dari tahanan asalkan mau menerima tawaran melepas 30 persen sahamnya di PT Graha Makmur Cemerlang dengan harga Rp 50 miliar. "Masak, tidak mau merayakan Imlek di rumah sama keluarga?" kata Darwin lewat Sururudin menirukan perkataan tamunya itu.
Johan dan Darwin mendirikan Graha Makmur Cemerlang pada Desember 2007. Dalam susunan kepemilikan awal, Johan yang duduk sebagai komisaris menguasai 70 persen saham senilai Rp 7 miliar. Sedangkan Darwin memegang 30 persen. Ia duduk sebagai direktur di perusahaan properti itu. Lima tahun setelah berdiri, Darwin mengatakan aset perusahaan naik menjadi sekitar Rp 3 triliun.
Pada Agustus 2012, perusahaan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa. Di sinilah pangkal masalahnya. Darwin menuding Johan ingin menguasai Graha Makmur Cemerlang. Salah satu keputusannya: saham Darwin berkurang menjadi 0,75 persen. Sedangkan mayoritas adalah PT Bukit Makmur Land, milik Johan Lensa dan Rusmin. "Klien saya merasa tanda tangannya dipalsukan karena dia tidak pernah diundang rapat," ujar Sururudin.
Darwin bolak-balik mempersoalkan pengurangan saham ini. Namun, baru pada awal 2015, Johan dan Darwin bertemu untuk mencari jalan tengah. Kesepakatannya, Johan akan mengganti rugi saham Darwin yang hilang. Namun, kata Darwin, sampai dua tahun setelah pertemuan itu, Johan tak kunjung menepati janjinya. Makanya Darwin melaporkan Johan ke Markas Besar Polri pada pertengahan Februari 2017.
Yang terjadi belakangan, Darwin malah terseret perkara penipuan tanah yang pernah dilaporkan oleh kubu Johan pada 2015. Ia dituduh bersekongkol dengan Nurhayati untuk menipu Johan lensa. "Klien saya tidak tahu apa-apa. Urusan pembelian tanah itu murni antara Johan dan Nurhayati," ujar Sururudin. "Bahkan putusan Nurhayati sama sekali tidak menyebut adanya keterlibatan klien kami."
Berdasarkan vonis tersebut, cerita jual-beli ini bermula ketika Darwin dan Johan bersepakat akan membeli tanah yang diklaim milik Nurhayati pada awal 2010. Mulanya Nurhayati keukeuh dengan harga Rp 375 ribu per meter persegi. Belakangan, ketiganya bersepakat pada angka Rp 325 ribu per meter persegi, termasuk biaya mengurus sertifikat balik nama dan lain-lain. Beberapa hari kemudian, Nurhayati menerima uang Rp 100 juta sebagai tanda jadi.
Sejak harga tanah disepakati, Darwin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan jual-beli persil tersebut. Alih-alih menggunakan Graha Makmur Cemerlang, Darwin mengatakan, Johan Lensa menunjuk PT Bumi Persada Agro Lestari sebagai pembeli. Rusmin, yang merupakan adik Johan, adalah direktur di perusahaan itu. Pada pertengahan April 2010, Nurhayati dan Rusmin meneken akta pengikatan diri untuk jual-beli tanah.
Pada 22 Oktober 2012, Rusmin akhirnya melunasi tanah itu. Total jenderal, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 47,6 miliar. Namun setahun kemudian, ketika akan mengurus sertifikat hak guna bangunan untuk tanah itu, Rusmin baru tahu bahwa sebagian besar surat pelepasan hak tanah milik Nurhayati bodong. Ia membawa Nurhayati ke jalur hukum. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Nurhayati kurungan enam tahun penjara, giliran Darwin Ng yang diseret dalam perkara penipuan ini.
Menurut Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Darwin sebenarnya sudah tahu bahwa surat pelepasan hak tanah milik Nurhayati kosong. "Tapi dia terus meyakinkan korban bahwa surat-suratnya sah," ucap Argo. Johan Lensa pun, kata Argo, percaya dan menyerahkan semua urusan jual-beli kepada Darwin.
Pada akhir Desember 2017, polisi melimpahkan berkas perkara Darwin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, sebulan kemudian, jaksa mengambilkan berkas tersebut karena masih ada bolong dalam penyidikan polisi. Jaksa, misalnya, meminta polisi menggambarkan unsur "turut bersama" antara Darwin dan Nurhayati. Selain itu, jaksa menyebutkan polisi belum menemukan keuntungan pribadi yang diterima Darwin karena menipu Johan Lensa.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, membenarkan pernah menerima berkas tersebut dari kepolisian. "Kami kembalikan lagi untuk penyidikan," kata Nirwan.
Johan Lensa belum bisa dimintai konfirmasi. Pada Rabu pekan lalu, Tempo menitipkan surat permintaan wawancara untuk Johan Lensa di rumahnya di Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara. Keesokan harinya, seorang perempuan di rumah Johan yang mengaku bernama Nelly mengatakan majikannya tidak mau menerima Tempo. "Bapak tidak mau menerima Anda," ujarnya.
Syailendra Persada, Linda Trianita
Kongsi Berujung Bui
SEBERMULA keduanya mitra kerja. Mereka, Darwin Ng dan Johan Lensa, mendirikan perusahaan properti, PT Graha Makmur Cemerlang, pada 2007. Belakangan, kongsi ini bermasalah karena Darwin merasa Johan mengurangi kepemilikan sahamnya secara sepihak. Belum sempat menggugat secara hukum, Darwin justru lebih dulu dilaporkan kubu Johan ke polisi dengan tuduhan penipuan, dan akhirnya dibui. Kejaksaan menilai kasus itu lemah.
2007
29 Desember
Johan Lensa dan Darwin Ng mendirikan PT Graha Makmur Cemerlang.
Komposisi saham:
» Johan Lensa: 70 persen senilai Rp 7 miliar (Komisaris)
» Darwin Ng: 30 persen senilai Rp 3 miliar (Direktur)
2010
Awal Januari
Seorang perantara tanah menemui Darwin Ng. Perantara ini mengatakan ada tanah yang akan dijual pemiliknya.
Pertengahan Januari
Perantara tanah mempertemukan Darwin Ng dan Johan Lensa dengan Nurhayati, sang pemilik. Perempuan ini mengatakan akan menjual tanah sekitar 80 hektare di Kelurahan Jatikarya dan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Februari-Maret
Darwin memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 1,1 miliar kepada Nurhayati. Belakangan, uang itu dikembalikan oleh Rusmin, adik Johan.
April
Nurhayati menemui notaris yang ditunjuk untuk mengurus pembelian tanah ini. Ia memberikan 276 lembar surat pelepasan hak atas tanah tersebut.
21 April
Nurhayati melakukan pengikatan jual-beli. Alih-alih menggunakan PT Graha Makmur Cemerlang, Johan meminta Rusmin sebagai pembeli lewat PT Bumi Persada Agro Lestari.
2012
7 Agustus
PT Graha Makmur Cemerlang menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa. Darwin Ng mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan soal pengurangan saham ini.
Komposisi baru:
» Johan Lensa: 1,75 persen
» Darwin Ng: 0,75 persen
» PT Bukit Makmur Land (perusahaan Johan): 97,5 persen
22 Oktober
Rusmin melunasi pembelian tanah setelah mencicil sejak 2010. Total jenderal, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 47,6 miliar.
Desember
Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat izin lokasi.
2013
April
Kubu Johan Lensa mengetahui 276 lembar surat pelepasan hak palsu saat akan mengurus hak guna bangunan atas tanah. Mereka lantas melaporkan Nurhayati ke polisi.
2014
Februari
Polisi menahan Nurhayati setelah menetapkannya sebagai tersangka penipuan.
3 Desember
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Nurhayati enam tahun penjara. Ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
2015
7 Januari
Fajar Reyhan Apriansyah, pengacara Rusmin, melaporkan Darwin Ng ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan tuduhan melakukan penipuan bersama-sama Nurhayati.
7 April
Polisi memeriksa Nurhayati terkait dengan laporan Fajar.
18 Maret
Darwin dan Johan Lensa bertemu di Sky Restaurant, Muara Karang, Jakarta Utara, untuk membahas saham PT Graha Makmur Cemerlang.
2017
17 Februari
Darwin Ng melaporkan Johan Lensa ke Markas Besar Kepolisian RI. Darwin menuduh Johan terlibat pemalsuan tanda tangan untuk akta autentik PT Graha Makmur Cemerlang sehingga sahamnya berkurang.
9 Juni
Polisi memeriksa Johan terkait dengan laporan penipuan yang diduga dilakukan Darwin.
2 November
Polisi kembali memeriksa Nurhayati.
29 November
Polisi menerbitkan surat perintah penyidikan atas laporan penipuan dengan tersangka Darwin Ng.
16 Desember
Direktorat Reserse Kriminal Umum menahan Darwin.
29 Desember
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Darwin.
2018
17 Januari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Darwin Ng karena polisi tidak menemukan bukti kuat terkait dengan penipuan.
13 Februari tengah malam
Darwin bebas karena masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
14 Februari
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbitkan surat penahanan baru atas nama Darwin Ng dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sumber: Wawancara, Putusan Nurhayati, Dan Riset | Naskah: Syailendra Persada
Lemah Menurut Jaksa
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penipuan pengusaha Darwin Ng kepada penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Jaksa menilai tuduhan polisi sumir. Alih-alih segera memenuhi permintaan jaksa, polisi malah menetapkan Darwin dengan sangkaan baru: pencucian uang. Jerat ini dianggap tak lazim karena tidak menyertakan kejahatan asalnya (predicate crime).
1. Penipuan
Tuduhan
Bersama-sama Nurhayati menipu Johan Lensa dalam urusan jual-beli tanah senilai Rp 47,6 miliar.
Peran
Diduga berbohong kepada Johan dengan mengatakan surat tanah milik Nurhayati lengkap.
Jerat
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
"Barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan."
Catatan Jaksa
Pasal 378:
Unsur "barang siapa" kurang kuat:
» Polisi diminta mencari alat bukti lain yang dapat mengungkap sejauh mana Darwin Ng tahu bahwa 279 surat pelepasan hak di tangan Nurhayati adalah palsu.
Tidak ditemukan unsur "memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dan seterusnya":
» Polisi diminta menggali sejauh mana Johan Lensa tahu soal pembelian tanah tersebut. Sebab, dalam berkas perkara disebutkan bahwa tersangka Darwin berbohong soal luas dan harga tanah yang akan dibeli. Padahal Johan, Nurhayati, dan Darwin pernah bernegosiasi soal harga.
» Polisi belum mampu menggambarkan bagaimana Darwin menggunakan nama palsu, martabat palsu, atau tipu muslihat sehingga merugikan Johan.
» Penyidik diminta mencari satu saksi kunci bernama Satam yang menjadi penghubung antara Nurhayati dan Darwin.
Belum ada unsur "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain":
» Polisi diminta mencari alat bukti lain adanya aliran dana ataupun keuntungan yang didapat oleh Darwin.
» Unsur "dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan atau turut serta melakukan":
» Syarat "turut serta" adalah para tersangka memang memiliki kehendak yang sama untuk menipu (mens rea). Maka penyidik harus mencari mens rea dari Darwin. Alasannya karena belum tergambarkan di berkas perkara bahwa tersangka Darwin memiliki tujuan yang sama dengan Nurhayati untuk menipu.
» Penyidik diminta menjelaskan fakta bahwa tersangka Darwin, Johan, dan Nurhayati pernah mendatangi lokasi.
2. Pencucian Uang
Tuduhan
Diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang terjadi sejak Oktober 2010 sampai Oktober 2012 dengan korban Johan Lensa.
Tak ada kaitannya dengan kasus pencucian Nurhayati. Putusan Nurhayati menyebut ke mana saja duit mengalir, tapi tidak ada nama Darwin sebagai penerima.
Peran
Polisi menuding Darwin menerima aliran uang dari Johan sekitar Rp 5 miliar yang ditransfer ke dua rekening bank swasta miliknya pada Februari-Juli 2010. Uang ini kemudian dikirimkan ke Nurhayati oleh Darwin sebagai bagian dari jual-beli tanah. Padahal, menurut polisi, Darwin diduga mengetahui sertifikat tanahnya masih kosong.
Jerat
» Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:
"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana...."
» Dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang:
"Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang."
Sumber: Wawancara, Putusan Nurhayati | Teks: Syailendra Persada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo