Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Maling Motor Kepergok Patroli Polisi Sedang Dorong Kendaraan Hasil Curian di Sepatan Tangerang

Maling motor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan, dan tersangka terancam 9 tahun penjara.

2 Maret 2024 | 09.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Nasib apes dialami maling motor N OIP, 33 tahun, yang tertangkap polisi saat mendorong kendaraan hasil curiannya di jalan raya Kota Tangerang. Polisi Polsek Sepatan yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin memergoki pelaku yang sedang mendorong motor hasil curiannya pada Kamis dinihari 29 Februari 2024, pukul 03.00. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

""Ketika dilakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda BeAT bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 2 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zain mengatakan, petugas polisi yang curiga dengan gerak gerik pria itu melakukan pemeriksaan. 
Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi. "Akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur," kata Zain. 

Kepada petugas, pelaku pencurian motor mengakui kendaraan tersebut adalah hasil curian. Dia mencurinya dari halaman kontrakan korban. Setelah melihat sepeda motor terparkir di halaman, maling itu kemudian mematahkan kunci stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi. 

Namun, sepeda motor curian yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dinyalakan mesinnya. "Pelaku mendorong sepeda motor ke jalan raya," kata Zain. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, maling motor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Zain. 

Zain mengimbau kepada masyarakat selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian. 

JONIANSYAH HARDJONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus