Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Karyawan di Bali Culik Anak Bos, Minta Tebusan Rp 100 Juta

Pelaku penculikan di Bali tak terima dipecat dari pekerjaannya oleh orang tua korban

6 Februari 2025 | 15.15 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Ariasandy. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Ariasandy. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap I Wayan Sidarta atau IWS, pelaku penculikan terhadap anak mantan bosnya. Laki-laki usia 30 tahun asal Desa Seraya Karangasem itu menculik IMRAK yang berusia 11 tahun, anak dari IKS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, penculikan terjadi di SD Harapan, Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025. Korban merupakan siswa sekolah tersebut.

Mulanya pada Rabu sekitar pukul 14.00 WITA, ayah korban ditelepon oleh Satya, karyawan yang ditugaskan menjemput korban di sekolahnya. "(Satya) mengatakan bahwa anak saksi tidak ada di sekolah," kata dia melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Seusai mendapatkan laporan tersebut, ayah korban langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya. Dia meminta izin pihak sekolah untuk mengecek CCTV.  "Dan terlihat anaknya dijemput oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ariasandy.

Tak berselang lama, ibu korban mendapatkan panggilan telepon yang meminta tebusan. Ayah korban pun melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan.

Setelah penyisiran di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, polisi menemukan pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT Indonesia Power, Pesanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan. "Terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri," ujar Ariasandhy.

Tim akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti ke Polsek Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6980 MR yang digunakan pelaku menjemput korban, dan satu unit gawai iPhone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ibu korban meminta tebusan Rp 100 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan itu, karena dia dendam terhadap orang tua korban yang memecatnya dari tempat kerja. "Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp 100 juta dan ditransfer melalui rekening pelaku," kata Ariasandy.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus