Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.

25 Oktober 2024 | 00.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kendari – Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bersalah dalam kasus korupsi gratifikasi terkait izin pendirian enam gerai Alfamidi di Kota Kendari di bawah naungan PT Midi Utama Indonesia. Penahanan ini berlangsung pada Kamis sore 24 Oktober 2024, menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah bergulir sejak Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan MA tersebut tertuang dalam petikan dengan Nomor 5500/Pid/Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Sulkarnain tidak bersalah. Namun, MA membatalkan putusan tersebut dan menegaskan bahwa Sulkarnain terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronald Bakara mengungkapkan eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan pengadilan. Dalam penjelasannya, Ronald menekankan Sulkarnain telah menerima hadiah untuk pengurusan izin dari PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan tindakan melanggar hukum.

Selain Sulkarnain, MA juga mengabulkan permohonan kasasi terhadap Syarif Maulana, staf ahli Sulkarnain, yang turut terlibat dalam kasus ini. "Kami akan segera mengeksekusi Syarif Maulana sesuai putusan MA," ungkap Ronald.

Sulkarnain, yang tampak mengenakan rompi pink dan diborgol saat digiring ke mobil tahanan, akan menjalani hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menghadapi tambahan kurungan selama satu bulan. Kasus ini mengungkap praktik rasuah yang melibatkan sejumlah pejabat di Kota Kendari, termasuk Sekda Kota Kendari, yang menerima gratifikasi senilai Rp 721 juta.

Pada Senin 21 Oktober 2024, Kejaksaan juga menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala yang juga turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sementara Kejari Kendari masih menunggu putusan MA terkait terdakwa lainnya yakni Syarif Maulana.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus