Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Megawati Minta Polisi Insaf, Soroti Kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus yang menimpa polisi bermasalah belakangan ini, dari Ferdy Sambo sampai AKBP Achiruddin.

8 Mei 2023 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut menyoroti kasus yang menimpa oknum polisi belakangan. Presiden ke-5 Republik Indonesia itu meminta anggota polisi yang menyimpang untuk insaf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati mengaku kesal melihat fenomena polisi justru terlibat perkara hukum. Dia menyinggung sejumlah kasus yang melibatkan anggota polisi belakangan. Di antaranya kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo serta kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makanya insaf toh, pak. Bagaimana saya enggak kesal, melihat Sambo lah (Ferdy Sambo), melihat sopo lagi itu (AKBP Achiruddin Hasibuan),” kata Megawati pada Jumat, 5 Mei 2023.

Putri Presiden Pertama RI Sukarno itu mengaku mengaku tak habis pikir terhadap tingkah laku polisi. Menurutinya, polisi sekarang bersikap arogan. Komentar itu disampaikan Megawati menanggapi kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan pembiaran terhadap anaknya yang menganiaya seorang mahasiswa.

“Polisi sekarang arogan banget ya. Siapa yang terakhir ditangkap itu? Saya bilang, saya kan ngomong kebenaran. Ada, di TV yang nginjek-nginjek anak orang anaknya, eh malah dia, siapa ya namanya Rudin Rudin,” ujarnya.

Berikut kilas balik kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan.

1. Kasus Ferdy Sambo

Kasus Ferdy Sambo terungkap bermula ketika Polri mengumumkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022. Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut cerita Sambo, kedua ajudannya saling tembak karena Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istrinya.

Belakangan, apa yang terjadi rupanya jauh lebih keji. Bukan baku tembak, Brigadir J murni mati ditembak. Kematian itu memang direncanakan oleh Sambo. Kadiv Propam Polri itu menyuruh Bharada E mengeksekusi Brigadir J. Rencana itu juga diketahui oleh Putri Candrawathi dan anak buah Sambo yang lain, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata pembunuhan itu dipicu oleh kejadian yang terjadi di Magelang sehari sebelum insiden. Namun Sambo tak mengungkapkan detail peristiwa karena menyangkut harkat martabat keluarga. “Masalahnya apa nanti akan terbuka di sidang. Itu sensitif,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Di persidangan, Jaksa menyebut ada hubungan gelap antara istri Sambo dengan Brigadir J.

Kecurigaan Brigadir J tewas bukan karena baku tembak diungkapkan keluarga almarhum. Mulai dari peti jenazah dilarang dibuka hingga luka-luka di tubuh Brigadir J. Bahkan pengumuman kematian yang sela dua hari itu juga dipertanyakan. Keluarga pun meminta dilakukan penyelidikan. Hingga terbukti Sambo memang membuat skenario bohong terkait kematian ajudannya itu.

“Irjen FS menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Tak cuma itu, Kadiv Propam Polri itu juga melakukan upaya perintangan penegakan hukum. Dia menyuruh anak buahnya merusak sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya menyabotase rekaman kamera pengawas. Akibatnya, sejumlah anak buah Sambo yang terlibat juga terseret dalam kasus ini. Mereka belakangan dipecat dari institusi Polri.

Setelah gelaran sidang yang berlapis-lapis hingga memakan waktu berbulan-bulan, pada Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Ferdy Sambo dihukum mati. Sebelumnya Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dihukum seumur hidup. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

2. Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan bermula ketika sebuah video berisi adegan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral di lini masa. Pelaku penganiayaan tersebut adalah Aditya Hasibuan, anak dari Achiruddin. Mirisnya, selaku penegak hukum, Achiruddin membiarkan hal itu terjadi di depan matanya.

Atas pembiaran itu, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono menegaskan, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut . Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga mendapat sanksi penempatan khusus atau patsus di Propam Polda Sumut. “Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,” kata dia.

Kasus tersebut ternyata membuka kasus lainnya. Belakangan kekayaan AKBP Achiruddin mulai “dikuliti” oleh pihak kepolisian. Dia terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Achiruddin terpantau melakukan transaksi mutasi bernilai puluhan miliar. Uang itu dialihkan ke rekening atas nama anaknya itu. Selain TPPU, Achiruddin juga diduga memiliki gudang BBM ilegal.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus