Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Melody Sharon Menyesal Usai Dijadikan Tersangka KDRT Karena Seret Suaminya di Mobil

Melody Sharon disebut tidak pernah menanyakan kondisi anak dan suaminya bahkan setelah menjadi tersangka KDRT.

23 Desember 2024 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melody Sharon, 31 tahun, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kekerasaan dalam rumah tangga usai menganiaya suaminya, Alvon Gunawan, 35 tahun. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, Melody menunjukkan penyesalan usai dijadikan tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah ditangkap dan ditahan baru dia menyesal," ucap Nicolas melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 23 Desember 2024. Melody diduga menyeret Alvon dengan menggunakan mobil pada 7 November 2024 lalu. Penganiayaan itu dipicu saat Alvon membuntuti Melody usai melacak posisi ponsel istrinya yang pamit hendak tidur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut keterangan Alvon pada polisi, ia curiga istrinya hendak menemui laki-laki lain. Alvon pun mendapati mobil Melody terparkir di sebuah apartemen di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam keadaan mobil yang menyala, Melody tak menghiraukan Alvon dan bergegas menancap gas.

"Tersangka tahu kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri, tapi tersangka tetap melaju kencang," ujar Nicolas menjelaskan detik-detik KDRT terjadi. 

Selama beberapa saat kakinya tersangkut di kursi mobil, Alvon akhirnya melepas pegangan. Setelah terseret mobil sekitar 200 meter, Nicolas menyampaikan bahwa sang suami berusaha menghubungi istrinya untuk meminta pertolongan. Akan tetapi Melody mengabaikan pesan dan panggilan telepon tersebut. 

"Tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban," kata Nicolas. Sehingga, kata Nicolas, anak-anak tersebut diasuh oleh Alvon yang menggunakan alat bantu akihat mengalami patah tulang pada kaki kanan. Nicolas menyebut kini Melody telah ditahan dan dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan jiwa. 

Polisi menjerat Melody Sharon dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, istri yang menyeret suami dengan mobil itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus