Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melody Sharon, 31 tahun, ditetapkan menjadi tersangka dugaan kekerasaan dalam rumah tangga usai menganiaya suaminya, Alvon Gunawan, 35 tahun. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, Melody menunjukkan penyesalan usai dijadikan tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah ditangkap dan ditahan baru dia menyesal," ucap Nicolas melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 23 Desember 2024. Melody diduga menyeret Alvon dengan menggunakan mobil pada 7 November 2024 lalu. Penganiayaan itu dipicu saat Alvon membuntuti Melody usai melacak posisi ponsel istrinya yang pamit hendak tidur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangan Alvon pada polisi, ia curiga istrinya hendak menemui laki-laki lain. Alvon pun mendapati mobil Melody terparkir di sebuah apartemen di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam keadaan mobil yang menyala, Melody tak menghiraukan Alvon dan bergegas menancap gas.
"Tersangka tahu kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri, tapi tersangka tetap melaju kencang," ujar Nicolas menjelaskan detik-detik KDRT terjadi.
Selama beberapa saat kakinya tersangkut di kursi mobil, Alvon akhirnya melepas pegangan. Setelah terseret mobil sekitar 200 meter, Nicolas menyampaikan bahwa sang suami berusaha menghubungi istrinya untuk meminta pertolongan. Akan tetapi Melody mengabaikan pesan dan panggilan telepon tersebut.
"Tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban," kata Nicolas. Sehingga, kata Nicolas, anak-anak tersebut diasuh oleh Alvon yang menggunakan alat bantu akihat mengalami patah tulang pada kaki kanan. Nicolas menyebut kini Melody telah ditahan dan dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan jiwa.
Polisi menjerat Melody Sharon dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, istri yang menyeret suami dengan mobil itu terancam hukuman 10 tahun penjara.