Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menetapkan Influencer kecantikan Melody Sharon sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Video kekerasan saat Melody menyeret suaminya dengan mobil di Jakarta Timur sempat viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Melody diduga melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga kepada suaminya, Alvon Gunawan, 31 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka dengan sengaja menyeret korban dengan mobil yang dikendarai berkecepatan tinggi sehingga korban terseret dan jatuh," ucap Nicolas dalam keterangannya pada Senin, 23 Desember 2024.
Usai terseret, Nicolas menyebut sang suami mengalami luka-luka dan kaki kanannya patah tulang. Menurut penyelidikan polisi, KDRT itu bermula saat Alvon mengikuti Melody pada 7 November 2024. Alvon mencurigai Melody yang mengatakan hendak tidur usai melakukan panggilan video. Namun, Alvon mendapati sang istri tidak berada di apartemen mereka dan justru bergerak menuju Jakarta Timur, saat melacak ponsel Melody. Alvon mencurigai suaminya akan bertemu dengan laki-laki lain.
Walhasil, Alvon membuntuti Melody dan menemukan mobil istrinya terparkir dalam kondisi menyala di sebuah apartemen di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Melody tidak menghiraukan pertanyaan Alvon mengapa dia tidak berada di apartemen. Ia justru masuk mobil dan menyalakan kendaraan.
"Tersangka tahu kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri, tapi tersangka tetap melaju kencang," ujar Nicolas menjelaskan detik-detik KDRT terjadi.
Selama beberapa saat kakinya tersangkut di kursi mobil, Alvon akhirnya melepas pegangan. "Kurang lebih 200 meter," kata Nicolas merinci jarak Alvon terseret mobil yang dikemudikan Melody.
Pada saat kejadian, Nicolas menyampaikan bahwa sang suami berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan. Akan tetapi istrinya itu mengabaikan pesan dan panggilan telepon tersebut.
Polisi menjerat Melody Sharon dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, istri yang menyeret suami dengan mobil itu terancam hukuman 10 tahun penjara.