Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan influencer kecantikan, Melody Sharon, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Alvon Gunawan. Melody, menurut polisi, bukan kali ini saja melakukan KDRT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan pihaknya mengetahui hal tersebut setelah memeriksa Alvon. Kepada penyidik, pria berusia 35 tahun itu mengatakan bahwa istrinya memang kerap melakukan KDRT. Tak hanya itu, Alvon juga menyatakan Melody memiliki riwayat perselingkuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban dan memiliki hubungan dengan laki-laki lain," kata Nicolas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 23 Desember 2024.
"(Secara) verbal dan fisik," ujar Nicolas menjelaskan jenis KDRT yang dilakukan Melody terhadap Alvon.
Nicolas mengungkap Melody telah berselingkuh dari Alvon dengan dua laki-laki lain. Nicolas juga menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan jiwa terhadap Melody Sharon.
Sebelumnya, Melody Sharon menjadi tersangka setelah melakukan KDRT terhadap Alvon pada 7 November 2024. Melody menyeret suaminya dengan mobil hingga mengalami cedera.
Kejadian tersebut bermula saat Alvon mengikuti Melody yang dicurigai hendak menemui kekasih gelapnya di sebuah apartemen di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Alvon curiga karena Melody awalnya menyatakan hendak tidur, namun ternyata keluar dari kediaman mereka dan menuju sebuah apartemen.
Alvon yang memergoki Melody berada di apartemen itu sempat meminta penjelasan. Namun, Melody mengabaikannya dan langsung menekan pedal gas kendaraannya.
"Tersangka tahu kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri, tapi tersangka tetap melaju kencang," ujar Nicolas.
Akibatnya, Alvon sempat terseret mobil istrinya tersebut sebelum akhirnya dia melepaskan pegangannya.
"Kurang lebih 200 meter," kata Nicolas merinci jarak Alvon terseret mobil yang dikemudikan Melody.
Pada saat kejadian, Nicolas menyatakan Alvon sempat berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan. Akan tetapi Melody mengabaikan pesan dan panggilan telepon dari Alvon.
Polres Jakarta Timur pun menjerat Melody Sharon dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, Melody terancam hukuman 10 tahun penjara.