Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengadilan menyatakan suap ke empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak merupakan inisiatif konsultan.
Pengacara salah seorang terdakwa mengungkap kejanggalan suap pajak karena tak mengusut pemilik perusahan pemberi suap.
Hanya satu terdakwa yang dijerat pasal pencucian uang.
DI ujung persidangan korupsi pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 2 Februari lalu, Alfred Simanjuntak menyela majelis hakim. Mantan tim pengawas pemeriksa pajak ini menjadi terdakwa bersama tiga pegawai Direktorat Pajak lain. Mereka didakwa menerima suap guna memainkan pajak sejumlah perusahaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo