Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggugat uang pelicin

Komda pssi sumatra utara, a. wahab abdy, digugat oleh direktur cv. ira karya agung medan, saut mangkirim hutabarat karena gagal memberi uang pelicin. (hk)

12 November 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARI-hari ini Wahab lintang pukang. Menghadapi kongres luar biasa PSSI ke-38 dan mengharap PSMS Medan jadi juara 10 besar PSSI 1983 Abdul Wahab Abdy Simatupang, 57, Komda PSSI Sumatera Utara, harus pula menyiapkan tangkisan ke Pengadilan Negeri Medan yang menyita sebagian hartanya. Wahab digugat karena gagal memberi proyek kepada direktur utama CV Ira Karya Agung Medan, Saut Mangkirim Hutabarat. Dalam perjanjian yang didaftarkan di kantor notaris Marah Sutan Nasution, 3 November 1982, Bahauddin Jalil Nasution, alias Beddy, 55, yang bertindak sebagai kuasa Wahab, berJanl akan memenangkan tender proyek reboisasi 8.700 hektar di Kabupaten Tapanuli Selatan untuk Hutabarat. Untuk biaya pelicin, Beddy, mayor CPM purnawirawan, minta 10% dari biaya proyek yang Rp 1 milyar. Sebagai tanda jadi, Hutabarat memberi Rp 5,5 juta kepada Beddy. Bila janji tak ditepati, uang dikembalikan. Atau, perkara ke pengadilan. Berbulan-bulan Hutabarat, 27, menunggu Beddy dan Wahab yang tak kunjung menepati janji. Akhirnya, Hutabarat bosan. Lewat kuasanya, S. Makmur Hasugian, S.H., dia menggugat Rp 71 juta. Tuntutannya sebagian besar, begitu disebutkan, untuk memulihkan batin Hutabarat yang tersiksa karena dibohongi. Sejak perkara perdata itu disidangkan, sampai yang ke-12 kalinya pada 24 Oktober lalu, Wahab tak pernah hadir di pengadilan. Sebagai anggota MPR, Wahab menganggap bisa menolak panggilan Hakim Padmo Surasmo, S.H. yang memeriksa gugatan itu. Lagi pula, masih ada Beddy yang berjanji kepada Wahab membereskan soal kecil itu. Buntut absen di pengadilan itu membikin Padmo berpendapat bahwa Wahab, yang dua bulan lalu pensiun dari kepala Direktorat Khusus Sosial Politik Sumatera Utara, menunjukkan itikad tak baik. "Sepuluh kali panitera memanggilnya, tapi ia malah membentak panitera itu," kata Padmo geram. Dan, 6 Oktober lalu, Padmo memerintahkan sita tanggungan terhadap harta kedua tergugat. Di antaranya, yang paling mahal, sedan Mercedes 200 kuning gading, milik Wahab. Selebihnya perabot rumah tangga. "Tindakan hakim itu menjengkelkan saya," kata Kolonel (purnawirawan) Wahab. Alasannya, dia sama sekali tak terlibat. Beddy yang dia kenal cukup lama, katanya, pertengahan 1982 minta tolong kepadanya membikin memo kepada kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara untuk mendapat proyek. Isi memo: sepanjang bisa ditolong, oke. Sebagian keuntungan untuk dana KONI Sumatera Utara. "Beddy itu orang susah. Saya bikin memo untuk menolongnya," kata Wahab, ketua KONI Sumatera Utara itu kepada TEMPO. Beddy jugalah yang memperkenalkan Hutabarat kepada Wahab. Dalam pertemuan pertamanya, akhir 1982, Wahab menyatakan kagum kepada Hutabarat, pengusaha muda. Wahab, seperti dituturkan Hutabarat kepada TEMPO, bahkan menjanjikan sebuah proyek kepadanya. "Pertemuan yang amat manis," kata Hutabarat, yang tak tamat SMEA itu. Pertemuan berikutnya jadi pahit bagi Hutabarat, yang sebelumnya tak pernah memborong itu. Beddy menghilang, dan proyek gagal. Hutabarat mendesak Wahab yang mengaku tak menerima sebenggol pun dari Beddy. Menurut Wahab, proyek itu sebenarnya ada. Cuma, kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan, Ir. Manan Siregar, tak tega memberikannya kepada swasta. "Proyek itu swakelola. Pemborong tak mungkin untung," kata Manan Siregar seperti dikutip Wahab. Usaha Wahab yang memaksa Beddy mengembalikan duit itu, dan mencari proyek lain, dianggap Hutabarat sebagai bukti terlibatnya Wahab. Tapi Wahab berhasil menyorong Beddy ke pengadilan, terutama untuk membersihkan namanya. Kesaksian Beddy, antara lain, menyatakan benar menerima duit, dan membantah sebagai kuasa Wahab. Wahab, ayah enam anak dan kakek tiga cucu itu, kini menyusun pembuktian dirinya tak terlibat, lewat pengacaranya, Syarif Siregar, S.H. Tapi pagi-pagi ia sudah resah. "Itikad baik tak selamanya dihargai," kata Wahab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus