Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Judi baru: perkara bupati

Bupati kebumen, jawa tengah, dihukum membayar ganti rugi Rp 2 juta. terbukti melakukan kesalahan karena melaporkan ketua pengadilan agama di daerah itu sebagai tidak loyal pada pemerintah. (hk)

12 November 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUDUHAN tidak loyal kepada Orde Baru biasanya mendatangkan kesusahan bagi pihak yang kena tuduh saja. Tapi kali ini tuduhan semacam itu berbalik memukul pihak yang menuduh yaitu bupati Kebumen, Jawa Tengah, Drs. Dadijono Tudo Drajitno. Bupati itu dihukum pengadilan untuk membayar ganti rugi Rp 2 juta kepada bekas ketua Pengadilan Agama Kebumen, H.M. Chamim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, yang diketuai Hakim A. Riyanto, dalam sidangnya dua pekan lalu menganggap bahwa perbuatan Bupati Dadijono mengirimkan surat kepada Menteri Agama, yang isinya berupa tuduhan-tuduhan ke alamat Chamim, menyalahi wewenangnya. Sebab itu, selain harus membayar ganti rugi, pengadilan menetapkan pula Dadijono membayar biaya perkara Rp 2 ribu. Surat Bupati yang kemudian menjadi perkara itu berupa nota dinas kepada Menteri Agama bertanggal 25 Juni 1982. Selain tuduhan tak loyal kepada pemerintah Orde Baru, Bupati juga menuduh Chamim sebagai ketua pengadilan agama sering menjatuhkan keputusan -keputusan yang tidak sesuai dengan hukum agama. Dadijono juga memberikan penilaian, Chamim tidak layak sebagai ketua di pengadilan agama karena tidak ahli di bidang itu dan juga pangkat Chamim tidak memenuhi persyaratan. Sebab itu, Bupati mengusulkan Chamim diganti dengan K.R. Akhmad Ridlowi yang tak lain adalah keponakan sang bupati sendiri. Nota dinas itu, menurut Chamim, telah membuat kesengsaraan pada diri dan keluarganya. Juga menghambat kariernya sebagai pegawai negeri. Sebab, setelah surat itu dikirimkan Bupati, Menteri Agama menurunkan Chamim dari jabatan ketua menjadi wakil ketua pengadilan agama. Untuk penurunan jabatan itu, Chamim menuntut ganti rugi Rp 50 juta. Kerugian lain, berupa kesengsaraan keluarganya Rp 100 juta, pencemaran nama baik Rp 5 juta, dan kerugian moril Rp 50 juta. Keseluruhan tuntutan Chamim, yang juga ketua Majelis Dakwah Islam Kebumen, Rp 200 juta lebih. Majelis hakim berkesimpulan bahwa Bupati Dadijono telah melakukan perbuatan di luar wewenangnya dan bahkan memfitnah Chamim. Sebab, beberapa saksi yang diajukan ke sidang, yang terdiri dari pimpinan Golkar dan tokoh ulama di daerah itu, membantah semua tuduhan Bupati mengenai tidak loyalnya Chamim kepada pemerintahan Orde Baru. Menurut para saksi, Chamim tidak pernah menunjukkan sikap seperti itu. Hakim juga mempersoalkan kewenangan bupati selaku penguasa tunggal di daerah untuk menilai hasil kerja peradilan agama. Berdasarkan pasal 80 Undang-undang Pokok Pemerintah Daerah (UU no. 5/1974), menurut hakim, peradilan agama tidak termasuk kewenangan bupati. Sebab itu, perbuatan Bupati melaporkan masalah -masalah di peradilan agama yang merupakan tugas Chamim, menurut hakim, merupakan penyimpangan dan tidak patut dilakukan seorang bupati. Majelis bahkan berpendapat bahwa perbuatan Bupati Dadijono itu justru melanggar undang-undang. Sebab, pasal 20 peraturan itu menentukan bahwa bupati seharusnya tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan pemerintah, negara, dan masyarakat. Menurut Hakim Riyanto, tindakan Bupati mengirimkan nota dinas yang berisi fitnah itu jelas suatu kesengajaan yang merugikan masyarakat. "Yang paling dirugikan secara moril adalah Chamim," ujar Riyanto. Hakim tidak mengabulkan semua tuntutan Chamim - terutama ganti rugi atas kerugian materiil, termasuk akibat penurunan jabatan. Saksi Ridlowi membantah bahwa pemberhentian Chamim dari jabatan ketua di pengadilan agama itu sebagai akibat surat Bupati. Penyerahan jabatan ketua itu, menurut saksi ini, sudah diproses Menteri Agama sebelum ada surat Bupati. Walau tidak seluruh tuntutannya dikabulkan hakim, Chamim menyatakan kepuasannya atas putusan itu. "Sekarang saya tinggal menuntut Bupati dari segi pidana," ujarnya. Ia mengaku sudah 10 bulan menunggu proses pengaduannya ke polisi. Tapi, menurut Chamim, polisi masih menunggu perintah tertulis dari Kadapol Jawa Tengah. "Saya mendengar, Kapolri telah setuju pengaduan saya diproses," katanya lagi. Perkara gugatan sesama pejabat daerah itu, menurut Chamim, tidak akan sampai di pengadilan bila Bupati memenuhi kesepakatan perdamaian yang dibuat sebelumnya. Menurut Chamim, gubernur Jawa Tengah Ismail pernah mendamaikannya dengan Bupati, 7 September lalu. Waktu itu, katanya, Bupati berjanji akan memberi ganti rugi dan perkara dianggap selesai. Di depan Gubernur pula, menurut Chamim disepakati janji itu akan dilaksanakan 14 September. Tapi ternyata katanya, Bupati ingkar. Sebab itu, perkara di pengadilan diteruskan. Bupati tidak menerima putusan pengadilan itu dan berniat naik banding. "Sampai di mana pun saya akan berupaya membuktikan Bupati tidak salah," kata kuasa Bupati, Sudhana. Dasar putusan hakim menghukum Bupati karena mencemarkan nama baik Chamim, menurut Sudhana, sangat lemah. Salah satu unsur pencemaran nama baik, katanya perbuatan itu harus dilakukan di depan umum. "Nota dinas bupati itu, sifatnya 'kan rahasia dan tidak dibuat di depan umum," ujar Sudhana. Sudhana juga menganggap, hakim terlalu sempit menafsirkan kewenangan bupati seperti diatur Undang-undang no. 5/1974. Menurut Sudhana. dalam undang-undang disebutkan, bupati sebagai penguasa tunggal berfungsi sebagai pembina ketertiban pemerintah daerah dan berhak mengawasi peraturan perundang-undangan. "Bila ada penyimpangan, bupati berak memberitahukan menteri yang bersangkutan," kata Sudhana. Bupati Dadijono pun belum menyerah kalah. Empat hari setelah putusan hakim, 29 Oktober, ia mengadakan pertemuan dengan seluruh pejabat dan sejumlah tokoh di daerah itu. "Saya kini kalah, tapi belum tentu nanti Seperti juga PM India, Indira Gandhi, yang pernah divonis pengadilan," ujar Dadijono, sepert dikutip seorang sumber. Tapi Bupati meminta agar tidak ada yang mempertaruhkan hasil akhir perkara itu. Sebab, selagi sidang berjalan ternyata para penjudi pun bertaruh. Tebak Bupati menang atau kalah?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus