Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan pemulangan pelaku kejahatan seksual Reynhard Sinaga bukanlah prioritas mereka. Reynhard merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang sedang menjalani masa hukuman di Inggris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Reynhard itu sudah saya jawab tidak menjadi prioritas bagi kami ya,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Kompleks Parlemen, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketimbang mengutamakan kepulangan Reynhard, Yusril mengatakan saat ini kementerian lebih memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan WNI di Arab Saudi dan Malaysia. “Karena kita menghadapi banyak sekali kasus-kasus serupa,” ujar dia.
Wacana pemulangan Reynhard ini dikemukakan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah. “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujar Ahmad kepada awak media usai menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke pemerintah Prancis, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Februari 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris untuk membahas proses pemulangan.
Menurut Ahmad, keluarga Reynhard Sinaga ingin agar ia dikembalikan ke Indonesia karena hingga kini mereka kesulitan berkomunikasi dengannya akibat ketatnya sistem penjara di Inggris. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemulangan ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Kali ini, mekanisme yang digunakan adalah pertukaran narapidana (prisoners exchange), bukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner).
Reynhard ditangkap pada 2017. Pada Januari 2020, ia divonis bersalah atas 159 dakwaan pemerkosaan terhadap 48 pria yang berbeda. Modus operandi yang digunakan adalah menjebak korban dengan obat bius sebelum melakukan kekerasan seksual.
Hukuman awalnya adalah penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, pada 16 Januari 2020, jaksa Inggris mengajukan banding untuk memperberat hukuman tersebut. Pengadilan Banding Kota Manchester kemudian menambah masa hukumannya menjadi minimal 40 tahun.
Selama masa persidangan, kepolisian Inggris mengungkap bahwa jumlah korban Reynhard diperkirakan mencapai 206 pria. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 korban belum berhasil diidentifikasi. Mayoritas korbannya adalah mahasiswa berusia antara 18 hingga 36 tahun. Reynhard sering mendekati pria yang sedang sendirian di malam hari, lalu mengajak mereka ke apartemennya dengan berpura-pura menawarkan bantuan atau persahabatan. Di sana, ia membius korban sebelum melakukan pemerkosaan yang kemudian direkam sebagai bukti kejahatannya.