Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri Hukum Jelaskan Alasan Prabowo akan Beri Amnesti Puluhan Ribu Napi

Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Apa sebabnya?

14 Desember 2024 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada 44 ribu narapidana. "Yang pertama adalah pertimbangan kemanusian," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertimbangan tersebut terutama bagi narapidana berusia lanjut dan sakit bekepanjangan, serta mengidap penyakit yang perlu perawatan khusus, baik yang mengalami gangguan jiwa atau HIV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, lanjut Supratman, amnesti juga diberikan untuk para aktivis Papua. Tepatnya bagi mereka yang dipidana karena ekspresi dan dinyatakan makar, tapi bukan melakukan gerakan bersenjata. Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya membangun dialog dengan masyarakat Papua.

"Ketiga, alasan hukum bagi pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi," ucap Supratman. "Karena sesungguhnya mereka adalah korban."

Sehari sebelumnya pada Jumat, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama: Menteri Hukum Supratman; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Namun, angka tersebut masih dalam assessment. Baru kemudian diketahui jumlah pasti napi yang mendapatkan amnesti. Setelah itu, diajukan ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Supratman menyebut, pemberian amnesti tersebut untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas). Politikus Partai Gerindra itu hakulyakin program ini akan mampu mengurangi kelebihan kapasitas penjara sampai 30 persen. Apalagi, lapas lebih banyak dihuni oleh terpidana pengguna narkotika.

Sesuai dengan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia—sebelum lembaga dipecah menjadi tiga kementerian—pada April 2024 lalu mencatat bahwa sebanyak 52,97 persen penghuni penjara merupakan terpidana maupun tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.

Rinciannya, sebanyak 135.823 orang dari total 271.385 orang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara merupakan terpidana maupun tahanan kasus narkoba. Dari angka tersebut, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan kasus narkoba dan 114.625 orang ada terpidana kasus narkotika.

Menurut Supratman, Prabowo meminta agar pengguna narkoba yang masih produktif dilibatkan dalam swasembada pangan. Setelah bebas, ujarnya, mereka bisa ikut dalam program Komponen Cadangan (Komcad). 

 

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel inl.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus