Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.

6 Juli 2024 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia alias MKD DPR RI telah memeriksa dua anggota legislatif yang diduga terlibat atau bermain judi online. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah diperiksa oleh MKD,” ujar Dasco ketika dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024. Namun, dia mengklaim belum mendapat laporan terkait hasil pemeriksaan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika ditanya tanggal pastinya, Sufmi Dasco mengaku lupa. Tapi, kata dia, pemeriksaan sudah dilakukan sekitar pekan lalu. “Untuk tanggal pastinya saya lupa, tapi sudah semingguan lebih. Saya waktu itu cuma dikasih tau di saat dua anggota ada yang diperiksa soal judi online,” tuturnya. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya mengkonfirmasi Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Anggota MKD DPR RI Habiburokhman terkait pemeriksaan 2 anggota tersebut. 

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan hanya dua anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online. Jumlah ini tak sesuai dengan laporan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan terdapat lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Menurut dia, MKD DPR mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.

"Jadi penegasannya gitu ya, dua anggota Dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Adang.

Selain dua orang itu, kata dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR. “Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata mantan Wakil Kapolri itu.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan ada perputaran uang hingga mencapai Rp 1,9 miliar, bukan Rp 25 miliar seperti isu yang beredar. Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi jumlah Anggota DPR yang bermain judi online bukan 82 orang seperti informasi yang beredar beberapa waktu lalu. "Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.

SAVERO ARISTIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus