Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus 12 WNA Vietnam Masuk ke Indonesia, Kerja Jadi PSK di Tempat Karaoke di Jakarta Utara

Ditjen Imigrasi masih mencari orang yang mengkoordinasi masuknya 12 WNA asal Vietnam itu untuk jadi PSK di tempat karaoke.

13 Desember 2024 | 16.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman (kanan)memberikan keterangan soal penangkapan 12 warga negara asal Vietnam yang bekerja sebagai pekerja seks komersial secara ilegal di tempat hiburan Muara Karang, di kantor Direktorat Imigrasi, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi ungkap modus dari 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu tempat karaoke di Muara Karang, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusma mengatakan 12 WNA itu mulanya mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata. Layaknya orang berlibur, mereka datang satu per satu dari Vietnam dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dan bebas visa kunjungan (BVK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seperti orang liburanlah ke Indonesia, ternyata di sini mereka melakukan kegiatan yang tadi saya bilang, pekerja seks komersil,” kata Yuldi di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.

Dia juga mengatakan pihak imigrasi masih berupaya mencari tahu apakah ada sosok yang mengkoordinasi di balik masuknya 12 WNA yang bekerja sebagai PSK itu. Yuldi menyampaikan berdasarkan pemeriksaan dari tim pengawasan dan penindakan keimigrasian, 12 WNA itu telah berada di Indonesia kurang lebih satu bulan.

“Itu dilihat dari visanya. Kurang lebih satu bulan masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan tersebut,” ujar Yuldi.

Sementara ini, Yuldi mengatakan pihak imigrasi baru memberikan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Untuk sanksi pidana yang mereka lakukan di Indonesia, yakni bekerja sebagai PSK, akan dikoordinasikan dengan penegak hukum di Vietnam.

“Karena, kan, yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia adalah masalah izin tinggal. Penyalahgunaan izin tinggal,” kata dia. Sehingga, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya bisa menerapkan sesuai dengan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangan mereka.

Penangkapan 12 WNA tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Yuldi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan 12 WNA itu masuk ke Indonesia dengan mengaku ingin berwisata. Bermodal visa BVK dan VKSK, mereka masuk dan bekerja sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di Muara Karang, Jakarta Utara.

Yuldi mengatakan tarif yang ditetapkan untuk pengguna jasa mereka sebesar Rp 5,6 juta per orang. “Itu untuk sekali kencan,” ujarnya.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus