Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Fakta dan Modus Perdagangan Orang ke Kamboja dan Myanmar

Ribuan pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO di Kamboja. Sebagian bekerja di bisnis penipuan online dan judi online.

11 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN RI mencatat sekitar 5.000 pekerja migran Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak 2022. Belakangan, kasus TPPO yang banyak paling disorot korban di Kamboja dan Myanmar. Di dua negara tersebut, para pekerja migran Indonesia diduga terjerumus dalam bisnis penipuan online. Ada juga korban bisnis judi online di Kamboja, tapi sejumlah pihak mengatakan persoalan tersebut disebabkan oleh persoalan keimigrasian dan hubungan tenaga kerja. Mereka tergiur gaji tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Naskah ditulis Riky Ferdianto. Sumber: Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, Wawancara

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus