Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENOLAKAN terhadap revisi UU TNI atau Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian RI atau UU Polri kian deras. Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengadukan pemerintah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena dianggap menyalahi prosedur pembentukan undang-undang.
“RUU TNI dan Polri tidak masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana, di kantor Komnas HAM, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dari 47 rancangan undang-undang dalam Prolegnas Prioritas 2024, Arif tak menemukan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Secara prosedur, menurut Arif, sebuah rancangan aturan mesti masuk Prolegnas sebelum dibahas dan disetujui. Tujuannya adalah menjaga transparansi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo