Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan penyidik masih mendalami motif Dinar Candy berdemo dengan hanya mengenakan bikini di pinggir Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Motif sedang kami dalami. Tapi yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika," ujar Azis di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis menyatakan tindakan Dinar itu telah melanggar norma budaya dan agama yang berlaku. Sehingga dalam proses pemeriksaan pun, Azis mengatakan pihaknya memanggil saksi ahli asusila hingga budaya.
Lebih lanjut, Azis mengatakan pihaknya turut menyita dua ponsel milik Dinar Candy sebagai barang bukti dalam perkara ini. "Dia mengunggah video media sosial menggunakan handphone-nya," ujar Azis.
Kasus ini mencuat setelah Dinar Candy mengunggah videonya berdemo menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan memakai bikini di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin. Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini two pieces bewarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di papan yang Dinar bawa.
Aksi demo yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton. Apa lagi, Dinar melakukan aksi itu saat siang hari.
Setelah video itu viral, polisi akhirnya menangkap Dinar di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu malam kemarin. Adik Dinar juga turut ditangkap dalam peristiwa itu dan ditetapkan sebagai saksi.
Polisi kemudian memeriksa Dinar sejak Rabu malam kemarin dan baru selesai sore tadi. Dinar ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas perbuatannya itu, Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Walaupun statusnya sudah menjadi tersangka, Azis mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan Dinar Candy wajib lapor.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Dinar Candy Ditangkap, Suara Warga: Jangan Sampai Dijerat UU ITE